Purnamanews|Batam Aktivitas tambang batu ilegal di Jalan Hang Jebat, Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kian berani menantang hukum. Alat berat tampak leluasa mengeruk bukit merah di kawasan yang masuk dalam wilayah hukum (wilkum) Polsek Nongsa dan Polda Kepulauan Riau (Kepri). Minggu, 02 November 2025.
Dari dokumentasi lapangan bertanggal 9 Agustus 2025 pukul 16.11 WIB, terlihat satu unit ekskavator beroperasi di titik koordinat 1°10’3,49392”N – 104°6’51,40217”E, berjarak tak jauh dari Taman Yose Indah. Aktivitas penambangan ini berlangsung terbuka, tanpa papan izin, tanpa pengawasan, seolah wilayah hukum berubah jadi area bebas eksploitasi.
Informasi dari warga menyebut, kegiatan tersebut telah berjalan berbulan-bulan. Truk pengangkut material tambang keluar masuk lokasi setiap hari, membawa hasil galian menuju proyek-proyek reklamasi di Batam. “Sudah lama jalan, nggak ada tindakan. Semua orang tahu, tapi diam,” ujar salah satu warga setempat.
Padahal, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dikategorikan tambang ilegal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun, hingga kini tak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, baik di level Polsek Nongsa, Polresta Barelang, maupun Ditreskrimsus Polda Kepri yang memiliki wewenang langsung terhadap pelanggaran tambang ilegal.
Sementara bukit demi bukit di Nongsa terus dikeruk, pertanyaan publik makin tajam: Apakah aparat di wilkum Polsek Nongsa dan Polda Kepri benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja membiarkan tambang ilegal tumbuh subur di depan mata ?




