Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Hukum UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh personel, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, bertempat di Aula Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Jumat (31/10/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok tentang penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kabag SDM Kompol Supriyadi, S.H., M.H., beserta para peserta yang tersprin dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Adapun narasumber utama dalam acara ini yaitu Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Metro Jaya AKBP Julianthy, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dr. Fadli, S.H., M.H.

Baca Juga :  Polsubsektor Inggom Gelar Patroli Dialogis, Jaga Situasi Kamtibmas Di Kawasan Pelabuhan

Susunan kegiatan dimulai dengan absensi peserta pada pukul 13.00 WIB, dilanjutkan pembukaan oleh Kabag SDM Kompol Supriyadi, S.H., M.H., serta sambutan dari AKBP Julianthy, S.H., M.H.. Acara kemudian diisi dengan penyampaian materi oleh Dr. Fadli, S.H., M.H., yang memberikan penjelasan mendalam mengenai perubahan dan substansi baru dalam KUHP Nasional.

Selain itu, kegiatan juga diisi sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dengan narasumber, di mana berbagai isu aktual dan penerapan pasal-pasal baru dibahas secara rinci. Acara ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kegiatan.

Baca Juga :  Tambang Batu Ilegal di Wilkum Polsek Nongsa dan Polda Kepri: Alam Dikeruk, Penegak Hukum Membisu, Jalan di Tempat

Melalui kegiatan ini, Kasikum Polres Pelabuhan Tanjung Priok IPTU Sok’adi, S.H. menyampaikan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah “Agar seluruh personel mampu memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum yang berlaku.”

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman Berikan Jamdan Kepada Seluruh Personel Kodim 0501/JP
Kapolres Bersama Jhon LBF : Saya Sumbang 10 Titik
Polsek Pademangan Serap Aspirasi Warga Dalam Jumat Curhat
Polsek Pademangan Bagikan Sembako Di Area TPA Pademangan Timur Dalam Program Jumat Peduli
Kapolsek Koja Sosialisasikan Sekolah Kemala Taruna Bhayangkara Di SMPN 84
Operasi Gabungan di Muka Kuning: 51 Terjaring, Dua Sarang Narkoba Dibongkar
Ciptakan Wilayah Aman, Kodim 0505/JT Gelar Patroli Siskamling Bersama Komduk Di Kramatjati
Polsek Koja Sosialisasikan Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Di SMPN 173
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 08:25 WIB

Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman Berikan Jamdan Kepada Seluruh Personel Kodim 0501/JP

Jumat, 7 November 2025 - 20:53 WIB

Polsek Pademangan Serap Aspirasi Warga Dalam Jumat Curhat

Jumat, 7 November 2025 - 20:44 WIB

Polsek Pademangan Bagikan Sembako Di Area TPA Pademangan Timur Dalam Program Jumat Peduli

Jumat, 7 November 2025 - 19:12 WIB

Kapolsek Koja Sosialisasikan Sekolah Kemala Taruna Bhayangkara Di SMPN 84

Jumat, 7 November 2025 - 18:49 WIB

Operasi Gabungan di Muka Kuning: 51 Terjaring, Dua Sarang Narkoba Dibongkar

Berita Terbaru

Business

16 Peluang Kerja di 2030 dari AI hingga IT

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:30 WIB