Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Hukum UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh personel, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, bertempat di Aula Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Jumat (31/10/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok tentang penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kabag SDM Kompol Supriyadi, S.H., M.H., beserta para peserta yang tersprin dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Adapun narasumber utama dalam acara ini yaitu Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Metro Jaya AKBP Julianthy, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dr. Fadli, S.H., M.H.

Baca Juga :  Polsek Kelapa Gading Mediasi Masalah Rebutan Lahan : Redam Konflik Memanas Di TKP

Susunan kegiatan dimulai dengan absensi peserta pada pukul 13.00 WIB, dilanjutkan pembukaan oleh Kabag SDM Kompol Supriyadi, S.H., M.H., serta sambutan dari AKBP Julianthy, S.H., M.H.. Acara kemudian diisi dengan penyampaian materi oleh Dr. Fadli, S.H., M.H., yang memberikan penjelasan mendalam mengenai perubahan dan substansi baru dalam KUHP Nasional.

Selain itu, kegiatan juga diisi sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dengan narasumber, di mana berbagai isu aktual dan penerapan pasal-pasal baru dibahas secara rinci. Acara ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kegiatan.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Rokok Ilegal Merek PSG Beredar Luas di Kepulauan Riau, Batam, Tanjung Uban, Bintan hingga Tanjungpinang Jadi Sorotan

Melalui kegiatan ini, Kasikum Polres Pelabuhan Tanjung Priok IPTU Sok’adi, S.H. menyampaikan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah “Agar seluruh personel mampu memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum yang berlaku.”

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Guantibmas Dengan Patroli Perintis Presisi
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Rutin Giat Patroli Ke Gereja Bethel di Jalan Sunan Kalijaga
Polsek Koja Patroli KRYD Dini Hari : Cegah Tawuran
Polri Kembali Kirim Tim SAR Dan Bantuan Logistik Untuk Percepat Penanganan Gempa NTT
Bareskrim Gerebek Gelper Nagoya Game Zone Batam, Tiga Puluh Dua Orang Diamankan
Polri Siapkan Personel Dukungan Ke Flores Untuk Perkuat Penanganan Gempa M 7,7
Kapolsek Bekasi Barat Pimpin KRYD Dan Razia Stasioner : Cegah Tawuran Dalam Jaga Jakarta Jaga Bekasi On The Spot
Polri Perkuat Penanganan Gempa Flores, Evakuasi Dan Keselamatan Warga Jadi Prioritas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Guantibmas Dengan Patroli Perintis Presisi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Rutin Giat Patroli Ke Gereja Bethel di Jalan Sunan Kalijaga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Polsek Koja Patroli KRYD Dini Hari : Cegah Tawuran

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Polri Kembali Kirim Tim SAR Dan Bantuan Logistik Untuk Percepat Penanganan Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Bareskrim Gerebek Gelper Nagoya Game Zone Batam, Tiga Puluh Dua Orang Diamankan

Berita Terbaru