Dua Pelaku Curanmor Berhasil Digagalkan Korbannya, Satu Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara — Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap dua laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap tiga orang terduga pelaku yang beraksi di wilayah Kelapa Gading dan Cilincing. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (28/10/2025).

Kasus pertama terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Rawa Indah, Jalan Pegangsaan Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading. Korban bernama Namin memarkir sepeda motornya di depan rumah seusai pulang bekerja. Tidak lama berselang, korban mendengar suara mencurigakan dan melihat tiga remaja tidak dikenal berusaha membawa kabur kendaraannya.

Baca Juga :  Polisi Selesaikan Kasus Pemukulan Di Kamal Muara Lewat Problem Solving

Korban bersama istrinya berusaha menggagalkan aksi tersebut, hingga dua pelaku berhasil diamankan warga. Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, pelaku ketiga kemudian ditangkap di wilayah Cilincing.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim, S.Tr.K., S.I.K. menyatakan bahwa dua pelaku berinisial J (29) dan A (16) mengaku baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana curanmor. Adapun pelaku S (23) diketahui pernah melakukan aksi serupa di Kelapa Gading dan Cilincing.

“Hasil curian dijual kepada seseorang berinisial KJ di kawasan Tanah Merah. Para terduga pelaku berikut barang bukti kini telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kiki.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Di Tambora Babak Belur Dihajar Massa, Polisi : Keduanya Kritis!

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: • Satu unit sepeda motor Honda Vario (B 4162 TPE)
• Satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah milik korban
• Satu kunci letter T
• Satu kunci mata runcing
• Satu buah magnet

Polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Kapolsek Kelapa Gading mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di luar rumah atau area minim pengawasan.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Pelaku Curanmor Dipergoki Korban Dan Berhasil Ditangkap Warga Di Muara Baru Raya
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Di Pandeglang
Polisi Respon Cepat Laporan KDRT Di Kelapa Gading, Pelaku Diduga Memiliki Senjata Api
Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang Di Toko Kosmetik
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading
Satgas Ops Damai Cartenz Laksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka & Barang Bukti) Yatien Enumbi Di Kejaksaan Nabire
Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Puncak Di Lanny Jaya, Terduga Pelaku Penembakan Anggota Polri Dan Warga Sipil
Warga Dan Babinsa Gagalkan Pencurian Motor Di Pejaten Barat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Pelaku Curanmor Dipergoki Korban Dan Berhasil Ditangkap Warga Di Muara Baru Raya

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Di Pandeglang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Polisi Respon Cepat Laporan KDRT Di Kelapa Gading, Pelaku Diduga Memiliki Senjata Api

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang Di Toko Kosmetik

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:40 WIB

Dua Pelaku Curanmor Berhasil Digagalkan Korbannya, Satu Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading

Berita Terbaru