Polsek Neglasari Bekuk Dua Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Kontrakan Sepatan

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang — Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/10/2025) malam.

Dua pelaku berinisial DF (38) dan MR alias Panjul (17) diamankan petugas di sebuah kontrakan di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut, penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

“Kami mendapat informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sepatan. Tim langsung bergerak melakukan observasi, dan benar ditemukan dua orang tengah berada di dalam kontrakan dengan barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Imron Mas’adi, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga :  Polisi Respon Cepat Laporan KDRT Di Kelapa Gading, Pelaku Diduga Memiliki Senjata Api

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais, bersama Panit Opsnal Ipda Renno, polisi menemukan 14 plastik bening berisi sabu seberat 2,72 gram, satu timbangan digital, dan satu unit ponsel merek Samsung yang digunakan pelaku untuk transaksi.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya mengaku sebagai pengguna yang juga terlibat dalam peredaran sabu di tingkat lokal,” tambah Imron.

Sementara itu, salah satu pelaku, DF, diketahui berusia 38 tahun dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan rekan pelakunya, Panjul, masih berusia 17 tahun. Polisi kini tengah mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi, baik melalui Call Center kami di 110 atau layanan aduan masyarakat di no. WA. 082211110110 semua layanan bebas pulsa,” tutupnya.

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Pelaku Curanmor Dipergoki Korban Dan Berhasil Ditangkap Warga Di Muara Baru Raya
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Di Pandeglang
Polisi Respon Cepat Laporan KDRT Di Kelapa Gading, Pelaku Diduga Memiliki Senjata Api
Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang Di Toko Kosmetik
Dua Pelaku Curanmor Berhasil Digagalkan Korbannya, Satu Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading
Satgas Ops Damai Cartenz Laksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka & Barang Bukti) Yatien Enumbi Di Kejaksaan Nabire
Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Puncak Di Lanny Jaya, Terduga Pelaku Penembakan Anggota Polri Dan Warga Sipil
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Pelaku Curanmor Dipergoki Korban Dan Berhasil Ditangkap Warga Di Muara Baru Raya

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Di Pandeglang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Polisi Respon Cepat Laporan KDRT Di Kelapa Gading, Pelaku Diduga Memiliki Senjata Api

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang Di Toko Kosmetik

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:40 WIB

Dua Pelaku Curanmor Berhasil Digagalkan Korbannya, Satu Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading

Berita Terbaru

Business

Bittime Pay Day Gain Day, Ajak Generasi Muda Melek Investasi

Rabu, 29 Okt 2025 - 22:39 WIB