Timbunan Pasir di Km 5 Tanjungpinang Diduga Langgar Tata Ruang, Warga Minta Penertiban

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews|Tanjungpinang Aktivitas penimbunan pasir di kawasan Km 5, Kota Tanjungpinang menuai sorotan publik. Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak tumpukan pasir menggunung di area terbuka yang berdampingan dengan bangunan permanen. Aktivitas ini diduga tidak memiliki izin lingkungan dan melanggar peruntukan zona tata ruang kota. Sabtu, 25 Oktober 2025.

Wilayah Km 5 diketahui termasuk zona perdagangan kecil-menengah dan pemukiman padat, bukan kawasan pergudangan atau industri bahan galian.

Karena itu, keberadaan tumpukan pasir dalam jumlah besar di area tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas usaha dan sumber material yang disimpan.

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Kota Hadiri Kegiatan Polsanak Di PAUD SPS Dahlia

Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku terganggu dengan aktivitas keluar-masuk truk pembawa pasir yang kerap menimbulkan debu dan kebisingan. Mereka khawatir kondisi itu dapat memengaruhi kesehatan serta merusak kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kalau ini wilayah pemukiman, seharusnya tidak boleh ada tumpukan pasir sebesar itu tanpa izin. Kami berharap pemerintah turun tangan sebelum makin parah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga :  "Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di Batam: Edukasi Bahaya Narkoba, Bullying, dan Bijak Bermedia Sosial"

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Tanjungpinang diminta segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan lapangan dan klarifikasi izin usaha.

Jika terbukti menimbun pasir tanpa dokumen sah, pelaku bisa dijerat sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai asal-usul pasir maupun izin penimbunan di lokasi tersebut.

Reporter: Rave
Editor: —

Berita Terkait

Reklamasi Liar Bengkong: Laut Dirusak, Nelayan Tersingkir, Pemerintah Ditantang Bertindak
Kapolsek Cabangbungin Pimpin Patroli Biru : Pastikan Wilayah Aman Dari Gangguan Kamtibmas
Peringati Hari Jadi Ke- 74, Humas Polri Gelar Sarasehan Dan Dialog Kebangsaan
Polres Metro Jakarta Utara Gelar Apel Siaga Bencana 2025, Pastikan Kesiapan Personel Dan Peralatan Hadapi Musim Hujan
Polres Metro Jakarta Utara Pastikan Kelayakan Makanan Program MBG Polri
Polsek Sunda Kelapa Dengar Curhatan Bersama ABK Di Dermaga Muara Angke, Perkuat Sinergi Dan Keamanan Pelabuhan
TNI, ADF, dan Basarnas Evakuasi Warga Nyaris Tenggelam di Laut Selatan Jawa
Direktorat Binmas Polda Metro Jaya Bersama Polres Metro Tangerang Kota Gelar Ngopi Kamtibmas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Reklamasi Liar Bengkong: Laut Dirusak, Nelayan Tersingkir, Pemerintah Ditantang Bertindak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Kapolsek Cabangbungin Pimpin Patroli Biru : Pastikan Wilayah Aman Dari Gangguan Kamtibmas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Peringati Hari Jadi Ke- 74, Humas Polri Gelar Sarasehan Dan Dialog Kebangsaan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Gelar Apel Siaga Bencana 2025, Pastikan Kesiapan Personel Dan Peralatan Hadapi Musim Hujan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Polsek Sunda Kelapa Dengar Curhatan Bersama ABK Di Dermaga Muara Angke, Perkuat Sinergi Dan Keamanan Pelabuhan

Berita Terbaru