Timbunan Pasir di Km 5 Tanjungpinang Diduga Langgar Tata Ruang, Warga Minta Penertiban

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews|Tanjungpinang Aktivitas penimbunan pasir di kawasan Km 5, Kota Tanjungpinang menuai sorotan publik. Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak tumpukan pasir menggunung di area terbuka yang berdampingan dengan bangunan permanen. Aktivitas ini diduga tidak memiliki izin lingkungan dan melanggar peruntukan zona tata ruang kota. Sabtu, 25 Oktober 2025.

Wilayah Km 5 diketahui termasuk zona perdagangan kecil-menengah dan pemukiman padat, bukan kawasan pergudangan atau industri bahan galian.

Karena itu, keberadaan tumpukan pasir dalam jumlah besar di area tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas usaha dan sumber material yang disimpan.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Dukung Swasembada Pangan Lewat Panen Raya Jagung Serentak Polri 2026

Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku terganggu dengan aktivitas keluar-masuk truk pembawa pasir yang kerap menimbulkan debu dan kebisingan. Mereka khawatir kondisi itu dapat memengaruhi kesehatan serta merusak kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kalau ini wilayah pemukiman, seharusnya tidak boleh ada tumpukan pasir sebesar itu tanpa izin. Kami berharap pemerintah turun tangan sebelum makin parah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga :  Polsek Metro Penjaringan Gelar Jumat Berkah : Bagikan Makanan Siap Saji Kepada Masyarakat

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Tanjungpinang diminta segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan lapangan dan klarifikasi izin usaha.

Jika terbukti menimbun pasir tanpa dokumen sah, pelaku bisa dijerat sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai asal-usul pasir maupun izin penimbunan di lokasi tersebut.

Reporter: Rave
Editor: —

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian
Kapolsek Bekasi Barat Ajak Warga Cegah Tawuran Saat Jumat Keliling
Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan
Polsek Pademangan Dengarkan Keluhan Warga Dalam Jumat Curhat
Polsek Pademangan Himbau Warga Waspada Di Musim Hujan Saat Patroli Jalan Kaki
Kapolres Metro Jakarta Utara : Isra Miraj 1447 Hijriah Momentum Perkuat Pelayanan Polri Yang Humanis
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:13 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:43 WIB

Kapolsek Bekasi Barat Ajak Warga Cegah Tawuran Saat Jumat Keliling

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:21 WIB

Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:11 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan

Berita Terbaru