Purnamanews|Tanjungpinang Aktivitas penimbunan pasir di kawasan Km 5, Kota Tanjungpinang menuai sorotan publik. Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak tumpukan pasir menggunung di area terbuka yang berdampingan dengan bangunan permanen. Aktivitas ini diduga tidak memiliki izin lingkungan dan melanggar peruntukan zona tata ruang kota. Sabtu, 25 Oktober 2025.
Wilayah Km 5 diketahui termasuk zona perdagangan kecil-menengah dan pemukiman padat, bukan kawasan pergudangan atau industri bahan galian.
Karena itu, keberadaan tumpukan pasir dalam jumlah besar di area tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas usaha dan sumber material yang disimpan.
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku terganggu dengan aktivitas keluar-masuk truk pembawa pasir yang kerap menimbulkan debu dan kebisingan. Mereka khawatir kondisi itu dapat memengaruhi kesehatan serta merusak kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kalau ini wilayah pemukiman, seharusnya tidak boleh ada tumpukan pasir sebesar itu tanpa izin. Kami berharap pemerintah turun tangan sebelum makin parah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (25/10/2025).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Tanjungpinang diminta segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan lapangan dan klarifikasi izin usaha.
Jika terbukti menimbun pasir tanpa dokumen sah, pelaku bisa dijerat sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai asal-usul pasir maupun izin penimbunan di lokasi tersebut.
Reporter: Rave
Editor: —







