Undercover di Tempat Hiburan Malam, Bareskrim dan Polda Kepri Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Batam
Purnamanews|Batam Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan perkara hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau. Dua tersangka diamankan, masing-masing berinisial DLH dan LK, bersama sejumlah barang bukti narkotika hasil kegiatan undercover buy di salah satu tempat hiburan malam kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu (19/10/2025).
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari penyamaran yang dilakukan personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi tersebut.
“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Kabid Humas.
Dari tangan DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape mengandung zat MDMB-4en-PINACA, 3 unit vape warna hitam merek Veev, 2 unit vape warna putih dan oranye merek Sidepiece, uang tunai Rp4.500.000, serta 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tak lama berselang, sekitar pukul 03.40 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial LK di area dapur lantai satu tempat hiburan tersebut. LK yang bekerja sebagai bar staff berperan sebagai perantara dalam jual beli ekstasi. Dari tangan LK, disita uang tunai Rp750.000 dan 1 unit ponsel.
Setelah penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Pekanbaru, pil ekstasi terbukti mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sementara cartridge liquid vape positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.
“Kedua tersangka kini telah ditahan dan penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari pemeriksaan diketahui, ekstasi diperoleh LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini DPO, sedangkan liquid vape diperoleh DLH dari AL, juga DPO,” jelas Kabid Humas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Polda Kepri berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.


