Lampung Tengah PURNAMANEWS.COM Nanang pengusaha yang memiliki beberapa alat berat jenis eksavator merasa risih dan resah ulah oknum wartawan yang ngaku ngaku dari media online purnamanews.com
Kebetulan nanang juga kenal dengan kaperwil purnama dan langsung di konfirmasi,teryata bukan Kabiro atau wartawan purnamanews. Yang belakangan di ketahui oknum tersebut bernama Andi Dwi Saputra dan ketika di bilang mau di laporkan telah mencatut nama media orang lain ,baru Andi ketakutan dan berdalih salah ketik serta menggakui dirinya dari media dinamika dan teryata oknum wartawan tersebut adalah kontrol sosial yang tidak jalankan tupoksi dengan benar
Sementara di tempat terpisah Andre selaku kaperwil purnamanees.com merasa nama nya tercemar karena nanang yang sudah ada hubungan baik jadi menuduh dan curiga kalau Andre yang menebar informasi dan ngasih kontak Nanang
Dan Andre sudah mintak bukti screen sut cat untuk bukti melaporkan oknum yang mencatut nama medianya ke aparat penegak hukum
Sanksi bagi orang yang mengaku wartawan dari suatu media padahal bukan wartawan media tersebut bergantung pada perbuatannya. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana jika tindakannya merugikan orang lain atau melanggar hukum, seperti melakukan pemerasan, penipuan, atau pencemaran nama baik.
Sanksi pidana yang bisa diterapkan
Beberapa pasal pidana yang relevan untuk kasus wartawan gadungan, antara lain:
Pemerasan: Jika pelaku meminta imbalan dengan ancaman, ia dapat dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Penipuan: Jika pelaku mendapatkan keuntungan dengan mengelabui orang lain menggunakan identitas palsu, ia bisa dijerat dengan pasal penipuan, seperti Pasal 378 KUHP.
Pencemaran nama baik: Apabila pelaku menyebarkan informasi tidak benar atau fitnah yang merusak reputasi seseorang, ia bisa dijerat Pasal 310 (pencemaran) atau Pasal 311 (fitnah) KUHP.
Pemalsuan surat: Jika pelaku membuat atau menggunakan kartu pers palsu, ia bisa dijerat dengan pasal pemalsuan surat yang diancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Pelanggaran UU ITE: Apabila tindakan pemerasan, penipuan, atau pencemaran nama baik dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Team)




