Tangkap Wartawan Bodrek ,Ngaku Ngaku Purnamanews.com , Konfirmasi ke Bos Pemilik Alat Berat

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Tengah PURNAMANEWS.COM Nanang pengusaha yang memiliki beberapa alat berat jenis eksavator merasa risih dan resah ulah oknum wartawan yang ngaku ngaku dari media online purnamanews.com

Kebetulan nanang juga kenal dengan kaperwil purnama dan langsung di konfirmasi,teryata bukan Kabiro atau wartawan purnamanews. Yang belakangan di ketahui oknum tersebut bernama Andi Dwi Saputra dan ketika di bilang mau di laporkan telah mencatut nama media orang lain ,baru Andi ketakutan dan berdalih salah ketik serta menggakui dirinya dari media dinamika dan teryata oknum wartawan tersebut adalah kontrol sosial yang tidak jalankan tupoksi dengan benar

Sementara di tempat terpisah Andre selaku kaperwil purnamanees.com merasa nama nya tercemar karena nanang yang sudah ada hubungan baik jadi menuduh dan curiga kalau Andre yang menebar informasi dan ngasih kontak Nanang

Baca Juga :  Warga Desa Tengki Digegerkan Penemuan Sosok Laki-Laki Tak Bernyawa Di Pinggir Jalan

Dan Andre sudah mintak bukti screen sut cat untuk bukti melaporkan oknum yang mencatut nama medianya ke aparat penegak hukum

Sanksi bagi orang yang mengaku wartawan dari suatu media padahal bukan wartawan media tersebut bergantung pada perbuatannya. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana jika tindakannya merugikan orang lain atau melanggar hukum, seperti melakukan pemerasan, penipuan, atau pencemaran nama baik.
Sanksi pidana yang bisa diterapkan
Beberapa pasal pidana yang relevan untuk kasus wartawan gadungan, antara lain:
Pemerasan: Jika pelaku meminta imbalan dengan ancaman, ia dapat dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Penipuan: Jika pelaku mendapatkan keuntungan dengan mengelabui orang lain menggunakan identitas palsu, ia bisa dijerat dengan pasal penipuan, seperti Pasal 378 KUHP.
Pencemaran nama baik: Apabila pelaku menyebarkan informasi tidak benar atau fitnah yang merusak reputasi seseorang, ia bisa dijerat Pasal 310 (pencemaran) atau Pasal 311 (fitnah) KUHP.
Pemalsuan surat: Jika pelaku membuat atau menggunakan kartu pers palsu, ia bisa dijerat dengan pasal pemalsuan surat yang diancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Pelanggaran UU ITE: Apabila tindakan pemerasan, penipuan, atau pencemaran nama baik dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Team)

Baca Juga :  Direktur PT Bias Delta Pratama Kembalikan Uang Korupsi Rp 4,4 Miliar ke Kejati Kepri - Kajati: “Tak Hapus Pidana, Hasil Korupsi Harus Dikembalikan!”

Berita Terkait

“Polri dan Insan Pers Satu Hati: Nasi Berkah Polda Kepri Sentuh Panti Asuhan hingga Pesantren”
Polsek Batu Ampar Sambut Hangat Kegiatan “Merdeka dalam Berbagi” dari Murid Sekolah Suluh Bangsa
Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong
Warga Desa Tengki Digegerkan Penemuan Sosok Laki-Laki Tak Bernyawa Di Pinggir Jalan
Diduga Kepala dusun  Rosid Desa Bandar Dalam kecamatan sidomulyo  Tidak Tamat SMA 
Pemkab Aceh Barat Melalui MPD Memberikan Bimbel
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Jalin Kerja Sama Strategis
Kunjungan Kerja Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Bukti Perhatian TNI pada Keamanan Kepri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Tangkap Wartawan Bodrek ,Ngaku Ngaku Purnamanews.com , Konfirmasi ke Bos Pemilik Alat Berat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:49 WIB

“Polri dan Insan Pers Satu Hati: Nasi Berkah Polda Kepri Sentuh Panti Asuhan hingga Pesantren”

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:49 WIB

Polsek Batu Ampar Sambut Hangat Kegiatan “Merdeka dalam Berbagi” dari Murid Sekolah Suluh Bangsa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:00 WIB

Warga Desa Tengki Digegerkan Penemuan Sosok Laki-Laki Tak Bernyawa Di Pinggir Jalan

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polsek Pademangan Gelar Jumat Curhat, Dengar Aspirasi Warga RW 012

Jumat, 24 Okt 2025 - 15:50 WIB