Lampung Selatan purnamanews.com
Syarat menjadi Kepala Dusun di tahun 2025 umumnya meliputi status Warga Negara Indonesia, usia 20-42 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta persyaratan umum seperti bertakwa kepada Tuhan YME dan berkelakuan baik. Selain itu, ada syarat administrasi seperti surat lamaran, KTP, KK, SKCK, surat sehat, ijazah terakhir, dan surat pernyataan lainnya(23/10/2025)
Sementara informasi yang di dapat dari masyarakat Rosid tidak sekolah sampai SMA, iya mas kita tau karena kita sekampung kalau Rosid ngk sampai SMA sekolahnya ngk tau darimana ijazah yang di pakai syarat sebagai Kadus ,apakah mungkin sekolah paket tapi ngk pernah kelihatan juga mas tiap hari Minggu sekolah ,atau mungkin ijazah beli atau nembak atau mungkin ijazah palsu ya mas ujar ,narasumber yang enggan di sebut namanya
Jika informasi yang di sampaikan narasumber benar ,maka sudah bisa di pastikan kepala desa bandar dalam Suyadi SP.d sewenang wenang dalam menjalankan tugasnya dan abaikan aturan yang ada
Yang lebih parah dimna peran camat sebelumnya yang bisa meloloskan ketika syarat tidak terpenuhi ada apa ,publik jadi penasaran
Sementara Kadus Rosid saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait dugaan ijazah yang tidak jelas dan dugaan jadi Kadus karena karena SK kepala dusun sudah bisa di angunkan di bank Lampung serta dapat pinjaman meski terlihat sudah di baca namun hingga berita ini terbit Rosid tidak menjawab konfirmasi awak media
Begitu juga kades Suyadi tidak pernah jawab konfirmasi awak media salah satu contoh buruk pejabat publik yang tidak paham undang undang keterbukaan informasi publik, yang mana dia punya kewajiban memberi informasi yang dibutuhkan publik
Camat sidomulyo Fran sinatra Adung S.P M.M saat dikonfirmasi via WhatsApp
Assalamualaikum maaf Pak camat ganggu waktunya ijin konfirmasi
Dari hasil bapak turun ke desa bandar dalam, terkait Kadus ,apa hasil nya pak
informasi yang kami dapat Kadus Rosid yang sekrang sekolahnya ngak sampai tamat SMA apakah ada ijazah paket c ,saat bapak pelajari berkas yang menjadi syarat sebagai Kadus?
Apakah yang dilakukan Suyadi sebagai kades ,dalam memberhentikan Kadus Udin dan mengangkat Kadus Rosid sudah sesuai aturan ? Mohon penjelasanya agar berita kami berimbang
Sanggat di sayangkan camat yang baru menjabat ini juga tidak menjawab konfirmasi awak media hingga Pemberitaan terbit ,adapun pernah menjawab awal awal di konfirmasi dengan bahasa : Sudah pernah ketemu dengan pak suyadi?
atau ke kantor desanya?
Ooo ya temui dulu dong main ke kantor nya,,agar komunikasi nya baik,,gitu ya saran saya ,jawaban via WhatsApp camat sidomulyo ,yang menurut tim media buang buang waktu kalau hanya konfirmasi beberapa hal satu dua pertanyaan harus datang kekantor desa karena prinsip kami kalau bisa cepat kenapa harus lambat ,kalau bisa mudah kenapa harus pilih yang sulit (tim)