Purnamanews|Dabo Singkep Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H. dengan anggota tim terdiri atas Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, S.H., M.H., Rama Andika Putra, Ul Awal Saputra, dan Syahla Regina Paramita.
Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan nilai-nilai etika dan integritas, serta mengajak masyarakat dan aparatur untuk aktif berkontribusi dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan masing-masing.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” tegas Yusnar Yusuf dalam paparannya.
Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang memerlukan penanganan luar biasa pula. Dalam kesempatan itu, Yusnar juga memaparkan peran strategis Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI – yang memiliki kewenangan dalam bidang pidana, perdata, dan ketertiban umum, termasuk tindakan pencegahan korupsi.
Data Kejaksaan menunjukkan, sepanjang tahun 2024, terdapat 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani di seluruh Indonesia, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun dan mengeksekusi 1.836 terpidana.
Lebih lanjut, Yusnar mengutip data Transparency International, bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya. Sementara Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga menurun dari 3,92 menjadi 3,85.
“Diperlukan pendekatan preventif, represif, dan restoratif agar pemberantasan korupsi berjalan efektif,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, antara lain dengan memberikan informasi dan saran kepada aparat penegak hukum.
“Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi seluruh elemen bangsa. Mari bersatu melawan korupsi untuk Indonesia maju,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, S.H., M.H. dalam paparannya mengulas tentang “Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih” berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.
Pembentukan koperasi ini dilakukan melalui tiga model pendekatan, dimulai dari musyawarah desa sesuai karakteristik wilayah masing-masing. Koperasi tersebut diharapkan menjadi wadah ekonomi gotong royong masyarakat desa sekaligus memperkuat semangat kebangsaan.
Adimas menambahkan, pengajuan nama koperasi wajib mencantumkan nama desa sebagai identitas lokal. Struktur koperasi akan terdiri atas pengurus, pengawas, dan unit usaha yang menyesuaikan potensi ekonomi desa.
“Melalui Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan tercipta kemandirian ekonomi masyarakat serta terwujudnya desa yang tangguh, produktif, dan berintegritas,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Camat Singkep Agustiar, Sekcam Singkep, para Kasi Kecamatan, Ketua LAM Singkep, para Lurah dan Kades, serta perwakilan LPM, RT/RW, dan tokoh masyarakat. Total peserta mencapai sekitar 70 orang.
Dabo Singkep, 22 Oktober 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri
YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.