PURNAMA NEWS.COM | SAMPANG — Penanganan kasus pembacokan brutal di area SPBU 5469206 Camplong terus menuai tanda tanya besar. Bukti sudah terang, rekaman CCTV beredar, bahkan selongsong peluru ditemukan di lokasi kejadian. Namun hingga kini, tidak satu pun pelaku diamankan oleh Polres Sampang.
Peristiwa yang terjadi pada Senin dini hari (20/10/2025) itu menimpa Hairuddin (29), warga Dusun Gung Dalem, Desa Banjar Talelah. Ia diserang secara brutal oleh sekelompok orang yang salah satunya diketahui berinisial MD. Selain senjata tajam, CCTV di area SPBU juga memperlihatkan adanya letusan senjata api yang digunakan pelaku untuk menakuti warga.
Temuan selongsong peluru di TKP yang kini sudah diamankan polisi justru memperdalam kecurigaan publik. Masyarakat bertanya-tanya: dari mana pelaku mendapatkan senjata api tersebut?
Apakah senjata itu ilegal, atau justru ada oknum yang memfasilitasi akses senjata api di luar prosedur hukum?
Sayangnya, Polres Sampang dinilai tidak menunjukkan langkah progresif. Dalam keterangan resminya, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji W hanya menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar, sedang dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu dianggap terlalu normatif, bahkan terkesan menutupi kelemahan penegakan hukum di internal kepolisian sendiri.
Padahal, dalam video CCTV yang beredar, terlihat jelas identitas pelaku dan letusan senjata api yang semestinya menjadi dasar kuat untuk melakukan penangkapan.
“Kalau aparat serius, seharusnya malam itu juga sudah bisa ditangkap. Bukti dan rekaman sudah cukup. Tapi kenapa sampai sekarang belum ada tindakan? Jangan-jangan pelaku punya ‘bekingan’,” ujar seorang tokoh masyarakat Camplong yang enggan disebut namanya.
Publik menilai, lambannya penanganan kasus ini bisa merusak citra kepolisian, karena menimbulkan dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
Bahkan, muncul desakan agar Kapolres Sampang turun langsung dan membuka hasil balistik selongsong peluru kepada publik, untuk membuktikan jenis senjata yang digunakan.
Jika terbukti pelaku memiliki senjata api tanpa izin, maka harus dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal — dengan ancaman hukuman berat, bahkan seumur hidup.
Masyarakat kini menunggu: apakah Polres Sampang benar-benar akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan kasus ini menjadi contoh nyata lemahnya keberanian aparat menghadapi pelaku bersenjata yang punya “hubungan istimewa”. (**Adhon )