KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

“Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.

Selain mengganggu jarak pandang masinis, As’ad menjelaskan bahwa suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA. Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  KAI Daop 8 Surabaya Layani Lebih dari 9 Juta Pelanggan: Mobilitas Makin Lancar, Ekonomi Hijau Kian Bergerak

Tidak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.

As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga :  Holding Perkebunan Nusantara Dorong Transformasi Digital, PTPN IV Gelar ToT E-Budget

Jika melanggar, akan ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan-tindakan yang dapat memicu potensi bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” tambah As’ad.

Sebagai langkah preventif, KAI Divre I Sumut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada petugas KAI terdekat jika menemukan kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” tutup As’ad.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Green Skilling #27 Bahas Strategi CSR Hijau yang Melekat di Publik
Optimasi Brand Kamu untuk ChatGPT, Gemini, dan Mesin AI Lainnya
KA Panoramic Diminati Wisatawan Mancanegara untuk Menikmati Keindahan Alam di Wilayah Daop 2 Bandung
Kementerian PU Akselerasi Penyelesaian 15 Bendungan untuk Perkuat Kedaulatan Pangan Nasional
Yuk, Konsultasi Gratis dengan Ahli Lewat Konsultasi Software Accurate
KAI Hadirkan Dua Lintas Pelayanan untuk Dukung Mobilitas Masyarakat Jabodebek
KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan
Rayakan Bulan Inklusi Keuangan Bareng neobank di FinExpo Surabaya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:15 WIB

Green Skilling #27 Bahas Strategi CSR Hijau yang Melekat di Publik

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Optimasi Brand Kamu untuk ChatGPT, Gemini, dan Mesin AI Lainnya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:48 WIB

KA Panoramic Diminati Wisatawan Mancanegara untuk Menikmati Keindahan Alam di Wilayah Daop 2 Bandung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:32 WIB

Kementerian PU Akselerasi Penyelesaian 15 Bendungan untuk Perkuat Kedaulatan Pangan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Yuk, Konsultasi Gratis dengan Ahli Lewat Konsultasi Software Accurate

Berita Terbaru