Purnamanews.com, Suka Makmue – Wakil Bupati (Wabup) Nagan Raya, Raja Sayang, menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya dalam rangka Penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Nagan Raya, pada Selasa, 21 Oktober 2025 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya, dr. Afzalul Zikri, dan dihadiri oleh 16 dari 25 anggota DPRK Nagan Raya.
Dalam sambutannya, Wabup Raja Sayang mengatakan bahwa penyampaian tiga Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025 untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut bersama lembaga legislatif.
Ia menyebutkan tiga Rancangan Qanun dimaksud yaitu: Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2029; Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya.
“yang ketiga, Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten (PKRK),” ujar Wabup Raja Sayang.
Lebih lanjut, Wabup menjelaskan bahwa ketiga Rancangan Qanun tersebut telah disetujui dalam perubahan Program Legislasi Kabupaten (Prolek) Nagan Raya Tahun 2025, sesuai Keputusan DPRK Nagan Raya Nomor 170/121/DPRK/2025 tentang Persetujuan Perubahan Prolek Nagan Raya Tahun 2025.
“Ketiga Rancangan Qanun tersebut telah disusun dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Terkait Rancangan Qanun tentang RPJM Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2029, Wabup menjelaskan bahwa penyusunannya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJM Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, serta sinkron dengan perencanaan pembangunan nasional dan provinsi.
Sementara itu, mengenai Rancangan Qanun tentang Cadangan Pangan Pemkab Nagan Raya, Wabup menegaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan cadangan pangan di Kabupaten Nagan Raya, diperlukan pengaturan yang komprehensif melalui Rancangan Qanun ini,” paparnya.
Sedangkan terkait Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten, Wabup menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI melalui Surat Dirjen Nomor S-45/PK/PK.5/2025 tanggal 5 Maret 2025.
“Melalui surat tersebut, merekomendasikan adanya penyesuaian beberapa klausul pasal agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Raja Sayang.
“Ketiga Rancangan Qanun yang diajukan ini merupakan wujud komitmen kita bersama untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dapat terwujud,” pungkasnya.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Asisten Sekda, para Kepala SKPK, Camat se-Kabupaten Nagan Raya, Ketua Baitul Mal, MPD, MAA, jajaran Sekretariat DPRK, serta undangan lainnya.