Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Kepolisian Sektor Jatiuwung berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat jenis Tramadol tanpa izin edar, yang melanggar Pasal 435 Subs Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dua orang pelaku dilakukan penangkapan setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas ilegal tersebut. Selasa (21/10/2025).

Kasus ini terungkap pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah ruko yang terletak di belakang Bingxue Jatiuwung, Jalan HA Chaerudin, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Pelapor, Angga Wiganda, bersama saksi Tio Raimon Danyel mendapatkan informasi adanya penjualan obat Tramadol tanpa izin edar di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Polsek Jatiuwung Kembali Ungkap Kasus Curanmor Roda Dua

Setibanya di lokasi, Angga dan saksi melihat seorang pria, inisial AS, sedang duduk di dalam ruko. Mereka kemudian berpura-pura membeli obat tersebut. Saat AS berusaha mengambil obat yang disimpan dalam jaketnya, keduanya langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Jatiuwung.

Pihak kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Derry DKP, SH, M.Si, segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan AS bersama barang bukti berupa 57 butir obat Tramadol dan uang tunai sebesar Rp 100.000,- yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut. Tidak lama kemudian, polisi juga mengamankan pelaku lain, inisial AZ, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  Polisi Olah TKP Di Apartemen North Land Ancol Terkait Dugaan Seorang Pria Loncat Dari Lantai 30

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Jatiuwung guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi dokumen serta barang bukti yang ditemukan.

Kompol Rabiin, S.H., Kapolsek Jatiuwung, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan hukum di wilayah hukum Jatiuwung.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSI, membenarkan hal tersebut dan berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran obat obatan tersebut, dimohon masyarakat dapat menghubungi bebas pulsa Call Center 110.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G
Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang
Pelaku Bawa Kabur Motor Dengan Modus Test Drive Ditangkap Polsek Neglasari
Polisi Amankan Dua Penjual Tramadol Dan Hexymer Siap Edar Di Kota Tangerang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:38 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri

Berita Terbaru