Diduga Mobil Pegawai Kejari Maros Parkir di Bahu Jalan, Terindikasi Melanggar UU Lalulintas,Ini Tanggapan Kasi Intel Kejari Maros

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com, Maros – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memperlihatkan dugaan ketidak patuhan terhadap Undang-Undang.

Berdasarkan pantauan media di lapangan, terlihat dan nampak jelas sejumlah kendaraan mobil diduga milik pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terlihat memarkir kendaraannya di bahu jalan. Senin (20/10/2025).

Padahal memarkir kendaraan di bahu jalan adalah pelanggaran lalu lintas, terlepas dari siapa pelakunya. Seseorang dari kejaksaan atau lembaga lain tidak kebal hukum dan tetap wajib menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.
Berikut adalah penjelasan mengenai

pelanggaran ini:

Melanggar Undang-Undang
Parkir sembarangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 287 ayat (1) menyatakan bahwa pelanggaran rambu atau marka jalan dapat dikenai denda hingga Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Bagor Nganjuk

Mengganggu lalu lintas dan berbahaya
Bahu jalan berfungsi sebagai area darurat untuk kendaraan yang mengalami masalah.
Parkir di bahu jalan dapat menghambat arus lalu lintas, memperlambat kecepatan kendaraan, dan membahayakan pengendara lain, terutama yang sedang dalam keadaan darurat.

 Pengecualian Kondisi Darurat : 

Satu-satunya kondisi yang membolehkan parkir di bahu jalan adalah keadaan darurat, seperti kendaraan mogok atau ban kempes.
Dalam keadaan ini, pengemudi wajib memasang segitiga pengaman atau isyarat darurat lainnya.

Sementara itu, Andi Untu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dikonfirmasi media melalui pesan whatsappnya terkait adanya sejumlah mobil diduga milik pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, ia mengatakan,

Baca Juga :  Satkamling Jadi Garda Terdepan, Kapolres Kediri Ajak Warga Aktif Jaga Lingkungan

Parkiran di kantor kami kecil dan setahu sy di pinggir jalan depan kantor kami tdk terpasang papan rambu yg mengatakan dilarang parkir sehingga teman2 mengira masih bisa parkir di depan kantor,”Tulisnya.

Selain itu, salah satu pengguna jalan ikut menyoroti, menurutnya, jika sekelas Kejaksaan saja diduga tidak taat aturan, maka jangan salah jika ada masyarakat minim pendidikan dan kurang faham hukum juga melanggar,

“Kita lihat saja pak sekelas Kejaksaan saja, yang notabenenya paham hukum karena disana itu tempatnya orang hukum tapi masih saja terlihat tidak taat dengan hukum,” Ucap warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Bersambung

 

Berita Terkait

“ Polantas Menyapa ”, Satlantas Polres Kediri Kota Komitmen Hadirkan Pelayanan Prima dan Humanis di KB Samsat Kediri Kota
Kasus Pelecehan Siswa Magang, Terlapor Mangkir Bank Jatim Diduga Tutupi Skandal Internal
AKBP ( Purn ) Mukhlason, S.H., dari Seragam Cokelat ke Toga Advokat
Aktivitas Tambang Galian C Menggunakan Alat Berat Excavator di Sempu Ngancar Kediri Dalam Sorotan
Polres Kediri Kota Gelar KRYD, Penggunaan Knalpot Brong Mulai Menurun 
Dandim 0828 Sampang Resmikan Pelayanan Pemenuhan Gizi Yayasan Sakera Muda Pangan di Camplong
Dapur Makan Bergizi Gratis di Sampang Disorot, Menu Siswa Ditemukan Berbelatung
Dari Ruang Sidang ke Lembar Sejarah: PERADIN Jawa Timur Menggelar Sumpah Advokat Secara Mandiri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Kasus Pelecehan Siswa Magang, Terlapor Mangkir Bank Jatim Diduga Tutupi Skandal Internal

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Diduga Mobil Pegawai Kejari Maros Parkir di Bahu Jalan, Terindikasi Melanggar UU Lalulintas,Ini Tanggapan Kasi Intel Kejari Maros

Senin, 20 Oktober 2025 - 02:34 WIB

AKBP ( Purn ) Mukhlason, S.H., dari Seragam Cokelat ke Toga Advokat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Aktivitas Tambang Galian C Menggunakan Alat Berat Excavator di Sempu Ngancar Kediri Dalam Sorotan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Polres Kediri Kota Gelar KRYD, Penggunaan Knalpot Brong Mulai Menurun 

Berita Terbaru