Dampak Insiden di Perlintasan, KAI Daop 1 Jakarta Mohon Maaf atas Keterlambatan KA Mataram Relasi Solo Balapan – Pasar Senen di Wilayah Daop 6 Yogyakarta

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 19 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan Kereta Api (KA) 75 Mataram relasi Solo Balapan – Pasar Senen atas keterlambatan kedatangan di stasiun tujuan akhir yang terjadi pada hari ini, Minggu (19/10).

Keterlambatan tersebut disebabkan oleh adanya insiden KA 75 yang tertemper mobil di perlintasan tidak terjaga (JPL 617), tepatnya di petak jalan Jenar – Kutoarjo jalur hilir Km 481+3, wilayah Daop 6 Yogyakarta, sekitar pukul 10.29 WIB.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA 75 mengalami kebocoran HSD (bahan bakar) sehingga harus dilakukan penghentian perjalanan sementara guna penanganan dan pemeriksaan teknis oleh petugas.

Tim gabungan dari KAI Daop 6 Yogyakarta, bersama petugas PPKA, keamanan stasiun, serta unsur terkait lainnya, segera melakukan koordinasi dan langkah penanganan.

Proses evakuasi dan normalisasi jalur dilakukan dengan cepat, termasuk dengan pengiriman lokomotif pengganti.

Berdasarkan pemantauan perjalanan, KA 75 Mataram relasi Solo Balapan – Pasar Senen diperkirakan akan tiba di Stasiun Pasar Senen pada pukul 18.40 WIB dengan kelambatan sekitar 124 menit dari jadwal normalnya.

Baca Juga :  BRI Branch Office Otista Ramaikan 'Hajatan Otista', Sinergi Pererat Silaturahmi dan Digitalisasi Layanan

“Atas keterlambatan yang terjadi, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan KA 75. Saat ini, perjalanan KA telah kembali normal dan seluruh penumpang dapat melanjutkan perjalanan dengan selamat,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.

Ixfan menambahkan, KAI terus mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang, khususnya di perlintasan yang tidak dijaga.

“Utamakan keselamatan dengan berhenti sejenak, tengok kiri-kanan sebelum melintas, dan jangan memaksa menerobos palang pintu ketika sinyal sudah berbunyi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ixfan mengatakan bahwa masih banyak pengguna jalan yang nekat melintas meski sudah terdapat tanda peringatan atau sirine peringatan berbunyi. Padahal, hal tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan fatal.

“Perlintasan sebidang merupakan titik rawan yang memerlukan kewaspadaan tinggi. Kami mengimbau agar pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos palang pintu demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, disebutkan : Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

Baca Juga :  Indigo Telkom, Indibiz KTI, dan Witel Sulbagsel Dukung Educourse.id Selenggarakan Pelatihan Koding dan Artificial Intelligence bagi Guru di Makassar

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Adapun sanksi apabila tidak mematuhi peraturan tersebut pada Pasal 296, yang disebutkan : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

KAI juga mengapresiasi kerja cepat seluruh petugas di lapangan yang telah memastikan jalur kembali aman dan perjalanan KA dapat beroperasi dengan lancar.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui aplikasi Access by KAI, situs kai.id, WhatsApp KAI121, Contact Center 121.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

VRITIMES Tampilkan Solusi Distribusi Press Release di Trade Expo Indonesia 2025
PTPP Perkuat Tata Kelola dan Transparansi untuk Jaga Kepercayaan Investor dan Mitra Bisnis
KA Rajabasa: Merajut Lampung dan Sumatra Selatan dalam Satu Perjalanan Panjang
WSBP Catat Pendapatan Usaha Rp1,17 Triliun di Triwulan III/2025, Didukung Produktivitas yang Meningkat dan Efisiensi
Startup Asal Indonesia Raih Penghargaan Asia Smart Innovation Awards 2025 yang digelar di Hongkong
Sanct: Indonesia’s Privacy-First Social Platform Makes Its Debut at Tech in Asia 2025
KAI Daop 8 Surabaya Edukasi Ratusan Siswa Sosialisasikan Keselamatan Perkeretaapian di Berbagai Sekolah Dasar
Cara Cerdas Menghemat Biaya Withdrawal di Exchange Kripto Lokal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:51 WIB

VRITIMES Tampilkan Solusi Distribusi Press Release di Trade Expo Indonesia 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:59 WIB

PTPP Perkuat Tata Kelola dan Transparansi untuk Jaga Kepercayaan Investor dan Mitra Bisnis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:43 WIB

KA Rajabasa: Merajut Lampung dan Sumatra Selatan dalam Satu Perjalanan Panjang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:55 WIB

WSBP Catat Pendapatan Usaha Rp1,17 Triliun di Triwulan III/2025, Didukung Produktivitas yang Meningkat dan Efisiensi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Startup Asal Indonesia Raih Penghargaan Asia Smart Innovation Awards 2025 yang digelar di Hongkong

Berita Terbaru

Uncategorized

PUPR Aceh Barat Selesai Penanganan Sementara, Jalan RGM Yang Putus

Minggu, 19 Okt 2025 - 21:34 WIB