Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Seorang pria berinisial AM (25), warga Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, diamankan petugas karena kedapatan menjual obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di Kampung Baduyut, Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Unit III Satresnarkoba berdasarkan laporan polisi LP.A/113/K/IX/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya:
– 100 butir Tramadol dalam 10 kemasan strip silver garis hijau;
– 1.149 butir Hexymer dalam berbagai kemasan kecil siap edar;
– uang hasil penjualan sebesar Rp266.000,-, serta;
– Satu unit handphone merek Infinix yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Dua Pria Jadi Tersangka Kematian Wanita Di Hotel Tangerang, Salah Satunya WNA Korea Selatan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Kami mendapat laporan adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Pakuhaji. Tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam jumlah cukup besar,” ujar Kapolres.

Beliau menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

“Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer ini sangat berbahaya bila disalahgunakan. Efeknya bisa merusak kesehatan dan menimbulkan ketergantungan, terutama di kalangan remaja. Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan yang membahayakan generasi muda,” tegas Kombes Jauhari.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor Antar Pulau, 43 Kendaraan Diamankan

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S., melalui laporan resmi, menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok atau distributor besar di balik peredaran tersebut.

“Kami terus dalami asal usul obat-obatan ini dan memastikan jaringan distribusinya bisa diputus sampai ke akar,” jelasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp aduan Polres Metro Tangerang Kota di nomor 082211110110.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP
Pelaku Bawa Kabur Motor Dengan Modus Test Drive Ditangkap Polsek Neglasari
Polisi Amankan Dua Penjual Tramadol Dan Hexymer Siap Edar Di Kota Tangerang
Polsek Jatiuwung Kembali Ungkap Kasus Curanmor Roda Dua
Polsek Benda Ungkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Di Kota Tangerang
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Tanpa Izin Edar
Warga Rorotan Gempar Dengan Penemuan Mayat Anak Perempuan, Begini Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Utara
Polsek Metro Tanah Abang Temukan Harley Hilang, Pelaku Masih Diburu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Pelaku Bawa Kabur Motor Dengan Modus Test Drive Ditangkap Polsek Neglasari

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Polisi Amankan Dua Penjual Tramadol Dan Hexymer Siap Edar Di Kota Tangerang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Polsek Jatiuwung Kembali Ungkap Kasus Curanmor Roda Dua

Berita Terbaru