Purnamanews|Batam, 16 Oktober 2025 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kembali menggencarkan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 14 Batam.
Kegiatan ini mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), serta Bijak Bermedia Sosial”.
Tujuannya, membentuk karakter, revolusi mental, dan meningkatkan kesadaran hukum generasi muda sebagai penerus bangsa.
Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama anggota tim Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berupaya menanamkan pemahaman hukum sejak dini kepada siswa sekolah menengah agar mampu mengenali dan menghindari perilaku yang bertentangan dengan hukum.
Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika, termasuk golongan, efek, serta ancaman hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan narkotika memiliki ancaman pidana berat, bahkan hingga hukuman mati.
Selain itu, dijelaskan pula mekanisme rehabilitasi bagi korban penyalahguna, serta peran masyarakat dan pemerintah dalam upaya penanggulangan narkoba.
Selanjutnya, materi tentang bullying (perundungan) juga disampaikan.
Yusnar memaparkan bahwa bullying adalah tindakan agresif dan berulang yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menyakiti korban secara fisik, mental, atau sosial.
Ia menekankan bahwa bahkan satu ancaman yang menimbulkan ketakutan permanen sudah termasuk kategori perundungan.
Bullying dapat dipicu oleh perbedaan, rasa tidak percaya diri, atau ketidakseimbangan sosial antar siswa, dan berdampak serius baik bagi pelaku maupun korban – mulai dari gangguan psikologis hingga penurunan prestasi belajar.
Tak kalah penting, materi bijak bermedia sosial turut dibahas.
Mengutip pendapat M. Terry, media sosial adalah sarana komunikasi berbasis internet yang memungkinkan pengguna berpartisipasi aktif dalam menghasilkan dan membagikan konten.
Yusnar menjelaskan dampak positif media sosial seperti peningkatan koneksi, akses informasi, dan peluang bisnis, namun juga mengingatkan bahaya penyebaran hoaks, cyberbullying, kecanduan digital, dan pelanggaran privasi.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menjadi dasar hukum bagi penggunaan teknologi dan media sosial di Indonesia.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif, dengan banyak pertanyaan dari para siswa terkait napza, bullying, serta persoalan hukum di sekitar mereka.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala SMA Negeri 14 Batam, Faizal Amri, S.Pd., M.Sn., bersama majelis guru dan 70 siswa peserta.
Program JMS Kejati Kepri ini dinilai sangat bermanfaat dalam menumbuhkan kesadaran hukum dan karakter pelajar yang berintegritas, sehingga nilai-nilai hukum dapat diterapkan baik di sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Kasi Penkum Kejati Kepri
Yusnar Yusuf, S.H., M.H.