KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  HUT ke-80 KAI: Transformasi Berkelanjutan Wujudkan Komitmen "Semakin Melayani"

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

Ixfan Hendriwintoko menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga :  PT PP (Persero) Tbk Tuntaskan 89,8% Progres Bendungan Way Apu di Pulau Buru: Hadirkan Air, Listrik, dan Harapan Baru untuk Maluku sesuai Arah Asta Cita Pemerintah

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

VRITIMES Tampilkan Solusi Distribusi Press Release di Trade Expo Indonesia 2025
Dampak Insiden di Perlintasan, KAI Daop 1 Jakarta Mohon Maaf atas Keterlambatan KA Mataram Relasi Solo Balapan – Pasar Senen di Wilayah Daop 6 Yogyakarta
PTPP Perkuat Tata Kelola dan Transparansi untuk Jaga Kepercayaan Investor dan Mitra Bisnis
KA Rajabasa: Merajut Lampung dan Sumatra Selatan dalam Satu Perjalanan Panjang
WSBP Catat Pendapatan Usaha Rp1,17 Triliun di Triwulan III/2025, Didukung Produktivitas yang Meningkat dan Efisiensi
Startup Asal Indonesia Raih Penghargaan Asia Smart Innovation Awards 2025 yang digelar di Hongkong
Sanct: Indonesia’s Privacy-First Social Platform Makes Its Debut at Tech in Asia 2025
KAI Daop 8 Surabaya Edukasi Ratusan Siswa Sosialisasikan Keselamatan Perkeretaapian di Berbagai Sekolah Dasar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:51 WIB

VRITIMES Tampilkan Solusi Distribusi Press Release di Trade Expo Indonesia 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:59 WIB

PTPP Perkuat Tata Kelola dan Transparansi untuk Jaga Kepercayaan Investor dan Mitra Bisnis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:43 WIB

KA Rajabasa: Merajut Lampung dan Sumatra Selatan dalam Satu Perjalanan Panjang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:55 WIB

WSBP Catat Pendapatan Usaha Rp1,17 Triliun di Triwulan III/2025, Didukung Produktivitas yang Meningkat dan Efisiensi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Startup Asal Indonesia Raih Penghargaan Asia Smart Innovation Awards 2025 yang digelar di Hongkong

Berita Terbaru

Uncategorized

PUPR Aceh Barat Selesai Penanganan Sementara, Jalan RGM Yang Putus

Minggu, 19 Okt 2025 - 21:34 WIB