Purnamanews|Tanjungpinang Di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum kasus penyelundupan narkotika di Pelabuhan Sri Bintan Pura, langkah Bea Cukai (BC) Tanjungpinang justru menimbulkan tanda tanya besar. Konferensi pers yang seharusnya menjadi ruang terbuka untuk menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus, malah dibatasi dan disaring ketat. Rabu, 15 Oktober 2025.
Sejumlah wartawan yang biasa meliput di lapangan mengaku tidak diizinkan masuk atau dibatasi aksesnya. Mereka mempertanyakan kebijakan baru BC Tanjungpinang yang terkesan menutup diri dari publik. “Ini langkah mundur dalam transparansi lembaga publik. Ada apa yang sebenarnya ingin ditutupi?” keluh salah satu jurnalis lokal.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, kebijakan pembatasan ini mulai diberlakukan seiring dengan meningkatnya tekanan terhadap internal BC pasca kasus narkotika tersebut mencuat. Ada dugaan, sebagian informasi yang muncul ke media dianggap terlalu sensitif dan bisa menimbulkan “guncangan” di lingkungan instansi.
Langkah pembatasan informasi ini memunculkan spekulasi: apakah ada pihak tertentu yang berusaha mengendalikan narasi publik terkait kasus narkotika di pelabuhan itu? Terlebih, BC Tanjungpinang selama ini dikenal sebagai garda terdepan dalam pengawasan barang keluar-masuk wilayah Kepri – termasuk jalur yang rawan penyelundupan.
Publik kini menanti kejelasan sikap dari pimpinan BC Tanjungpinang: apakah benar alasan “pengamanan informasi” semata, atau ada sesuatu yang lebih besar sedang disembunyikan dari mata publik.
Bersambung….