Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa, Lawan dengan Kesadaran Kolektif

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Gencarkan Kampanye Anti Korupsi: “Ayo Bersatu Melawan Korupsi, Menuju Indonesia Maju”

Purnamanews|Tanjungpinang Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terus menggencarkan Kampanye Anti Korupsi melalui kegiatan sosialisasi di Kecamatan Bintan Timur dan kawasan Bintan Center, Selasa (14/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan integritas dan kesadaran anti korupsi di tengah masyarakat Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang. Tim Penkum terdiri dari Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Rafki Mauliadi, Amd. T., S. Kom., M. Kom.

Menurut Kasi Penkum Yusnar Yusuf, korupsi merupakan extra ordinary crime yang membutuhkan penanganan luar biasa.

“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” tegasnya.

Ia menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang pidana, perdata, serta ketertiban umum – termasuk penyidikan, penuntutan, dan pencegahan korupsi.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Polisi, AKP Yeni Bantu Warga Berkebutuhan Khusus Di Traffic Light Cengkareng

Data Kejaksaan menunjukkan sepanjang tahun 2024 terdapat 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun, serta 1.836 terpidana telah dieksekusi.

Yusnar juga menyoroti fenomena korupsi yang masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya. Sementara Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga menurun dari 3,92 menjadi 3,85.

Ia menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui tiga pendekatan: preventif, represif, dan restoratif.

Preventif melalui penyuluhan hukum dan transparansi,

Represif lewat penegakan hukum terhadap pelaku,

Restoratif dengan mengedepankan pengembalian kerugian negara.

Masyarakat pun diimbau turut aktif melaporkan tindak korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 421-09/Tanjung bintang  Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih

“Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi publik. Kami mengajak masyarakat untuk berani menolak dan melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi,” tegas Yusnar.

Kegiatan dihadiri Camat Bintan Timur Indra Gunawan, S. Sos., M.Pd., para aparatur kecamatan, lurah, LPM, forum RT/RW, tokoh masyarakat, serta 70 peserta lainnya.

Usai sosialisasi, Tim Kampanye Anti Korupsi Kejati Kepri membagikan kaos dan stiker bertagar “Anti Korupsi” kepada masyarakat di kawasan Bintan Center, Kota Tanjungpinang, termasuk kepada pengendara, pedagang, ASN, tukang parkir, dan warga sekitar. Antusiasme publik terlihat tinggi.

Melalui kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya korupsi, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari korupsi di Provinsi Kepri.

“Ayo bersatu melawan korupsi, untuk menuju Indonesia maju,” pungkas Kajati Kepri.

 

 

 

 

Berita Terkait

Bupati Tarmizi Melantik Sejumlah Pejabat Eselon III , Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, IPM, Asean-Eng, Jabat Kadis DLH
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian
Diduga Terjadi Kebakaran limbah sabut kelapa Yang Di kelola Santo ,Membuat masyarakat Resa Dan kawatir ,Serta Izin Di Pertanyakan 
Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.
Kapolsek Bekasi Barat Ajak Warga Cegah Tawuran Saat Jumat Keliling
Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:24 WIB

Bupati Tarmizi Melantik Sejumlah Pejabat Eselon III , Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, IPM, Asean-Eng, Jabat Kadis DLH

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:13 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:51 WIB

Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:43 WIB

Kapolsek Bekasi Barat Ajak Warga Cegah Tawuran Saat Jumat Keliling

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Berita Terbaru