Kejati Kepri Gencarkan Kampanye Anti Korupsi: “Ayo Bersatu Melawan Korupsi, Menuju Indonesia Maju”
Purnamanews|Tanjungpinang Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terus menggencarkan Kampanye Anti Korupsi melalui kegiatan sosialisasi di Kecamatan Bintan Timur dan kawasan Bintan Center, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan integritas dan kesadaran anti korupsi di tengah masyarakat Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang. Tim Penkum terdiri dari Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Rafki Mauliadi, Amd. T., S. Kom., M. Kom.
Menurut Kasi Penkum Yusnar Yusuf, korupsi merupakan extra ordinary crime yang membutuhkan penanganan luar biasa.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” tegasnya.
Ia menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang pidana, perdata, serta ketertiban umum – termasuk penyidikan, penuntutan, dan pencegahan korupsi.
Data Kejaksaan menunjukkan sepanjang tahun 2024 terdapat 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun, serta 1.836 terpidana telah dieksekusi.
Yusnar juga menyoroti fenomena korupsi yang masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya. Sementara Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga menurun dari 3,92 menjadi 3,85.
Ia menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui tiga pendekatan: preventif, represif, dan restoratif.
Preventif melalui penyuluhan hukum dan transparansi,
Represif lewat penegakan hukum terhadap pelaku,
Restoratif dengan mengedepankan pengembalian kerugian negara.
Masyarakat pun diimbau turut aktif melaporkan tindak korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi publik. Kami mengajak masyarakat untuk berani menolak dan melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi,” tegas Yusnar.
Kegiatan dihadiri Camat Bintan Timur Indra Gunawan, S. Sos., M.Pd., para aparatur kecamatan, lurah, LPM, forum RT/RW, tokoh masyarakat, serta 70 peserta lainnya.
Usai sosialisasi, Tim Kampanye Anti Korupsi Kejati Kepri membagikan kaos dan stiker bertagar “Anti Korupsi” kepada masyarakat di kawasan Bintan Center, Kota Tanjungpinang, termasuk kepada pengendara, pedagang, ASN, tukang parkir, dan warga sekitar. Antusiasme publik terlihat tinggi.
Melalui kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya korupsi, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari korupsi di Provinsi Kepri.
“Ayo bersatu melawan korupsi, untuk menuju Indonesia maju,” pungkas Kajati Kepri.







