RUU Sisdiknas dan Masa Depan Evaluasi Pendidikan: PSPK & KMPPI Dorong Penguatan Kebijakan Evaluasi Pendidikan Nasional

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 13 Oktober 2025 – Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) bersama Konsorsium Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia (KMPPI) menyelenggarakan Bincang Pendidikan bertajuk “RUU Sisdiknas dan Masa Depan Evaluasi Pendidikan”, yang digelar secara daring pada Rabu (8/10). Kegiatan ini menjadi ruang dialog untuk membahas secara mendalam arah kebijakan dan praktik evaluasi pendidikan dalam rancangan pembaruan regulasi pendidikan nasional RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang tengah menjadi salah satu prioritas legislasi nasional tahun 2025. 

Diskusi ini berangkat dari urgensi pembaruan sistem hukum pendidikan di Indonesia. Setelah lebih dari dua dekade sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, regulasi pendidikan belum pernah diperbarui secara menyeluruh. Kini, RUU Sisdiknas yang tengah dibahas di DPR RI, pemerintah memiliki peluang untuk menata kembali kerangka pendidikan nasional agar lebih sinkron, komprehensif, dan relevan dengan kebutuhan zaman. 

Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian adalah arah dan fungsi evaluasi pendidikan, yang seharusnya tidak hanya ditekankan pada  hasil belajar peserta didik, lebih dari itu, evaluasi pendidikan secara komprehensif dilakukan sebagai dasar untuk meningkatkan mutu sistem pendidikan secara keseluruhan.

Dalam paparannya, Dr. Anindito Aditomo, Dewan Pakar PSPK, menegaskan bahwa evaluasi pendidikan harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem akuntabilitas publik yang menjamin mutu layanan pendidikan yang diterima masyarakat, bukan sekadar instrumen administratif.

“Evaluasi pendidikan adalah bagian dari sistem akuntabilitas yang dapat menjadi jaminan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat dan mendorong perbaikan berkelanjutan. Evaluasi seharusnya memperkuat kapasitas profesional guru dalam melakukan penilaian terhadap hasil belajar murid, agar asesmen yang dilakukan bukan hanya menilai capaian, tetapi juga memandu proses pembelajaran,” ujar Anindito.

Baca Juga :  Emas Sentuh Rekor Tertinggi, Tren Bullish XAU/USD Masih Kokoh

Ia menambahkan, “kebijakan evaluasi pendidikan perlu membangun ekosistem pembelajaran yang menumbuhkan refleksi, perbaikan, dan kolaborasi di tingkat sekolah. Dengan demikian, evaluasi tidak berhenti pada angka atau skor, melainkan berfungsi sebagai umpan balik yang mendorong kualitas pendidikan secara sistemik,” tambah Anindito. 

Sementara itu, Bukik Setiawan, Ketua Guru Belajar Foundation menekankan pentingnya menjaga kepercayaan kepada guru untuk melakukan evaluasi hasil belajar murid, seraya membangun evaluasi sistem pendidikan yang komprehensif untuk membantu guru melakukan perbaikan proses belajar. 

“Ketika berbicara profesi guru maka kita berbicara tentang kewenangan profesi tersebut, yaitu melakukan evaluasi hasil belajar murid. Evaluasi sistem pendidikan jangan sampai merampas kewenangan guru, tapi justru membantu guru melalui umpan balik konstruksi agar guru dapat melakukan peningkatan mutu pembelajaran,” ujar Bukik.

“Evaluasi seharusnya menjadi peta arah pembelajaran, bukan palu penghakiman hasil belajar. Guru perlu diberdayakan agar mampu menggunakan hasil asesmen untuk memperbaiki strategi pembelajaran dan menciptakan pengalaman belajar yang lebih bermakna,” ujar Bukik. 

Dari sisi kapasitas pendidik, Patrya Pratama, Direktur INSPIRASI Foundation, menyoroti pentingnya kompetensi evaluasi (literasi asesmen) sebagai fondasi utama dalam peningkatan mutu pembelajaran yang sebenarnya sejalan dan sangat krusial dalam pendekatan Pembelajaran Mendalam yang didorong oleh Kemdikdasmen kini.

Baca Juga :  Jumlah Publikasi Ilmiah Indonesia di Scopus 2024 Naik Tajam, Tapi Kualitas Masih Jadi Sorotan

“Kualitas evaluasi pendidikan nasional sangat bergantung pada sejauh mana guru memiliki kompetensi asesmen yang baik, mampu menilai secara efektif, reflektif, dan inklusif. Guru perlu memahami bahwa evaluasi adalah bagian dari proses belajar, bukan hanya hasil agar pembelajaran mendalam benar-benar terwujud,” jelas Patrya. Ia menekankan “literasi asesmen harus menjadi bagian integral dari kompetensi profesional guru dalam RUU Sisdiknas, agar evaluasi hasil belajar dapat mendorong keadilan dan kebermaknaan proses pendidikan.”

PSPK dan KMPPI berkomitmen untuk mengawal isu RUU Sisdiknas melalui rangkaian seri diskusi yang diselenggarakan oleh anggota konsorsium. Hasil dari seluruh rangkaian diskusi ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan dan disampaikan kepada DPR RI sebagai masukan konstruktif bagi penyusunan RUU Sisdiknas. 

Diskusi yang dihadiri lebih dari seratus peserta dari berbagai lembaga pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas pendidikan ini, menegaskan pentingnya menempatkan evaluasi sebagai sarana pembelajaran dan pertumbuhan, bukan sekadar penilaian. Evaluasi yang baik tidak hanya memberikan informasi tentang apa yang telah dicapai, tetapi juga tentang langkah/tindak lanjut yang harus dilakukan   baik oleh guru, sekolah, pemerintah, maupun masyarakat sebagai bagian dari ekosistem pendidikan.

Melalui kolaborasi dengan KMPPI, PSPK berkomitmen untuk mengawal RUU Sisdiknas, dan berharap hasil diskusi ini dapat menjadi bahan masukan konstruktif bagi pembahasan RUU Sisdiknas, khususnya dalam penguatan evaluasi pendidikan yang lebih komprehensif, adil, dan berorientasi pada perbaikan mutu pembelajaran.

***

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Cara Cerdas Menghemat Biaya Withdrawal di Exchange Kripto Lokal
Immoderma Gelar Fun Run Pembuka Kampanye “Cantik dari Hati” di Bojonegoro
BRIliaN Region 6/Jakarta 1 Tampil Memukai dalam Defile Pembukaan Sportacular 2025 di Kantor Pusat BRI
BRI Branch Office Otista Region 6/Jakarta 1 dan BKS Tingkatkan Standar Layanan, Gelar Training Service Excellence untuk Seluruh Petugas Layanan Kantor
Green Skilling #26: Menghindari Greenwashing, Membangun Strategi ESG dan Carbon Accounting yang Kredibel di Sektor Keuangan
BINUS UNIVERSITY Kukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia, Perkuat Komitmen BINUS dalam Pengembangan Talenta Unggul dan Berdampak Untuk Indonesia Emas 2045
KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Jatinegara
KA Singasari: Jelajah Jawa, Gerakkan Ekonomi dari Jakarta hingga Blitar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Cara Cerdas Menghemat Biaya Withdrawal di Exchange Kripto Lokal

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Immoderma Gelar Fun Run Pembuka Kampanye “Cantik dari Hati” di Bojonegoro

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:00 WIB

BRIliaN Region 6/Jakarta 1 Tampil Memukai dalam Defile Pembukaan Sportacular 2025 di Kantor Pusat BRI

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:00 WIB

BRI Branch Office Otista Region 6/Jakarta 1 dan BKS Tingkatkan Standar Layanan, Gelar Training Service Excellence untuk Seluruh Petugas Layanan Kantor

Minggu, 19 Oktober 2025 - 07:20 WIB

Green Skilling #26: Menghindari Greenwashing, Membangun Strategi ESG dan Carbon Accounting yang Kredibel di Sektor Keuangan

Berita Terbaru

Business

Cara Cerdas Menghemat Biaya Withdrawal di Exchange Kripto Lokal

Minggu, 19 Okt 2025 - 12:41 WIB