KAI Sumut Gandeng Komunitas Divre 1 Railfans Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang dan Anti Pelecehan Seksual

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan nyaman, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) bersama Komunitas Divre 1 Railfans menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan sosialisasi anti pelecehan seksual.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan nyaman, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) bersama Komunitas Divre 1 Railfans menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan sosialisasi anti pelecehan seksual.

Kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang ini dilaksanakan pada Minggu (12/10/2025) di dua titik perlintasan sebidang JPL 01 Jl. MT Haryono dan JPL 01 Jl. HM Yamin Kota Medan. Adapun sosialisasi anti pelecehan seksual dilaksanakan di Stasiun Medan.

Deputy Vice President KAI Divre I Sumut, Teguh Triyono, mengatakan bahwa pihaknya secara berkelanjutan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.

Baca Juga :  Kogabwilhan III Dirikan Kotis di Kuwayage, Penerbangan Perdana Bawa Bantuan Presiden

“Hal ini penting terus kami sosialisasikan mengingat masih rendahnya kedisiplinan sebagian pengguna jalan dalam mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Perilaku tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujar Teguh.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain.

2. Mendahulukan perjalanan kereta api.

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Teguh menambahkan, hingga pertengahan Oktober 2025, KAI Divre I Sumut mencatat 31 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban 17 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 27 orang luka ringan. Selain itu, terdapat 17 pejalan kaki yang meninggal dunia akibat tertabrak kereta api pada periode yang sama.

Baca Juga :  Sinergi Industri Baja Nasional untuk Kedaulatan Maritim Indonesia

”Kami menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan jalur steril. Masyarakat dilarang beraktivitas di area tersebut demi keselamatan bersama,” tegas Teguh.

Pada kesempatan yang sama, KAI Sumut bersama Komunitas Divre 1 Railfans juga mengadakan sosialisasi anti pelecehan seksual di Stasiun Medan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan membangun lingkungan transportasi yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa kereta api.

Teguh menambahkan, sosialisasi ini menjadi sarana edukasi agar para penumpang semakin memahami pentingnya saling menghormati dan menghargai sesama pengguna jasa.

“Melalui kampanye ini, kami berharap seluruh pengguna kereta api di Sumatera Utara semakin peduli dalam mencegah tindak pelecehan seksual serta berani melaporkan kejadian yang mencurigakan di lingkungan transportasi publik, khususnya di kereta api,” tutup Teguh.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Jatinegara
KA Singasari: Jelajah Jawa, Gerakkan Ekonomi dari Jakarta hingga Blitar
Pemerintah Dorong Tata Kelola Tambang Berkelanjutan
KAI Daop 8 Surabaya Dukung Gerakan Resik Resik Masjid Lewat Bantuan Peralatan Kebersihan dan Aksi Gotong Royong Bersihkan Masjid
Resmi Listing di Bittime, Crypto Sustainable Token ($CST) dan ANOA Token ($ANOA) Perkuat Industri Aset Kripto Lokal
Karya Visual Communication Design dan Interior Design BINUS @Bandung Tawarkan Karya di Jakarta Doodle Fest 2025
Dupoin Regulatory Insight Forum 2025: Dorong Transparansi dan Kepercayaan di Pasar Keuangan Indonesia
BRI Branch Office Otista Region 6/Jakarta 1 bekerjasama dengan PT. PKSS Gelar Pembinaan Fisik, Tingkatkan Kedisiplinan dan Kebugaran Petugas Keamanan dan Pengemudi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:49 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Jatinegara

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:43 WIB

KA Singasari: Jelajah Jawa, Gerakkan Ekonomi dari Jakarta hingga Blitar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Pemerintah Dorong Tata Kelola Tambang Berkelanjutan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:48 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Dukung Gerakan Resik Resik Masjid Lewat Bantuan Peralatan Kebersihan dan Aksi Gotong Royong Bersihkan Masjid

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Resmi Listing di Bittime, Crypto Sustainable Token ($CST) dan ANOA Token ($ANOA) Perkuat Industri Aset Kripto Lokal

Berita Terbaru

Uncategorized

MILAD KE-2 TTKKBI SERTA SANTUNAN ANAK-ANAK YATIM

Minggu, 19 Okt 2025 - 00:21 WIB

Uncategorized

MILAD KE-2TTKKBI SERTA SANTUNAN ANAK-ANAK YATIM

Minggu, 19 Okt 2025 - 00:14 WIB