LSM PERMAK Soroti Proyek Jalan Rp4,9 Miliar di OKI, Nilai Besar Hasil Minim

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | OKI – Proyek Rehabilitasi Jalan Lubuk Seberuk – Sumbu Sari – Mataram Jaya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) menilai, pelaksanaan proyek dengan nilai miliaran rupiah tersebut belum memberikan hasil maksimal di lapangan.

Berdasarkan hasil pantauan dan laporan warga, sejumlah titik di ruas jalan tersebut hanya mengalami tambalan ringan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap efektivitas penggunaan anggaran yang mencapai hampir Rp5 miliar.

“Dana yang dikucurkan pemerintah begitu besar, namun hasilnya hanya beberapa titik saja yang ditambal. Ini sangat miris untuk dana sebesar itu,” ujar perwakilan LSM PERMAK, Senin (7/10/2025).

LSM PERMAK mendesak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan agar segera melakukan audit ulang terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami meminta Dinas terkait untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit ulang. Jangan sampai uang rakyat sebesar itu tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain meminta audit dari dinas terkait, LSM PERMAK juga menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Sumatera Selatan segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif terhadap proses tender dan pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut PERMAK, indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jalan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Lewat Program “Polantas Menyapa”, Satlantas Polres Kediri Kota Edukasi Wajib Pajak Soal Proses Pembayaran Pajak 5 Tahunan

“Kami mendesak KPK Sumsel untuk segera mengaudit ulang tender dan pelaksanaan proyek ini. Jika ditemukan penyimpangan, harus ada langkah hukum yang tegas,” tambahnya.

PERMAK juga meminta Inspektorat Provinsi Sumsel dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya ikut mengawasi proses pemeriksaan agar hasilnya transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Data Teknis Proyek

Nama Paket: Rehabilitasi Jalan Lubuk Seberuk – Sumbu Sari – Mataram Jaya

Kode Tender: 10057204000

Kode RUP: 59738147

Sumber Dana: APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025

Nilai HPS Paket: Rp 4.999.982.000,00

Jenis Pekerjaan: Konstruksi Jalan

Metode Pengadaan: Pascakualifikasi – Sistem Gugur – Harga Terendah

Lokasi: Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)

Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan

Peserta Tender: 5 perusahaan

Kualifikasi Usaha: Kecil

Pemenang Tender: CV. Tiara Sukses, beralamat di Jl. Ki Gede Ing Suro No. 267 RT 028 RW 005, Palembang, Sumatera Selatan

Baca Juga :  Gerakan Gemar Makan Telur, Kapolres Maros Dukung Upaya Tekan Stunting

Dasar Hukum yang Dinilai Dilanggar

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1):

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 3:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pelaksanaan proyek maupun tanggapan atas desakan audit ulang dari LSM PERMAK dan KPK Sumsel

Berita Terkait

Program ‘ Polantas Menyapa ‘ Hadir di Samsat Kediri Kota: Wujud Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat
Video CCTV Sudah Jelas Tapi Dua Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Belum Tertangkap, Kinerja Polres Sampang Dipertanyakan
Sosialisasi Penerimaan Siswa Baru SMA Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2026/2027 Mulai Digencarkan Polsek Pesantren
Olahraga untuk Jaga Kebugaran dan Kesehatan Personel Rutin Digelar Polres Kediri Kota 
Satlantas Polres Kediri Kota Hadirkan Pelayanan yang Humanis, Profesional dan Berintegritas Melalui “ Polantas Menyapa ” di Samsat
SPPG Polres Madiun Sajikan Menu Nasi Pecel Bergizi untuk Pelajar
Tim Dokkes Polres Magetan Uji Food Safety di SPPG Poncol
Polres Nganjuk dan Pemkab Turun ke SPBU, Tepis Isu “Motor Brebet” yang Viral di Medsos
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:11 WIB

Program ‘ Polantas Menyapa ‘ Hadir di Samsat Kediri Kota: Wujud Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 - 19:26 WIB

Video CCTV Sudah Jelas Tapi Dua Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Belum Tertangkap, Kinerja Polres Sampang Dipertanyakan

Jumat, 7 November 2025 - 14:53 WIB

Sosialisasi Penerimaan Siswa Baru SMA Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2026/2027 Mulai Digencarkan Polsek Pesantren

Jumat, 7 November 2025 - 14:48 WIB

Olahraga untuk Jaga Kebugaran dan Kesehatan Personel Rutin Digelar Polres Kediri Kota 

Jumat, 7 November 2025 - 13:13 WIB

Satlantas Polres Kediri Kota Hadirkan Pelayanan yang Humanis, Profesional dan Berintegritas Melalui “ Polantas Menyapa ” di Samsat

Berita Terbaru

Business

16 Peluang Kerja di 2030 dari AI hingga IT

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:30 WIB