Lampung Selatan purnamanews.com Ketegasan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Regulasi dan aturan yang ada ,itu yang di harapkan publik untuk seorang pemimpin di semua tingkatan
Khusunya kecamatan Sidomulyo camat Fran yang baru Sertijab tangal 5 Agustus 2025 dinanti masyarakat dan publik keberaniannya jalankan tupoksi dan beri sanksi kades kades yang bekerja tidak sesuai tupoksi dan regulasi tanpa toleransi
Apalagi jika kepala desa sudah menjabat lama ,harapan masyarakat dan publik jangan kasih toleransi ketika tidak tertib adminitrasi berulang kali ,apalgi terkait pencairan dana desa ketika proposal diajukan ada persyaratan yang belum lengkap ,jangan di toleransi ,karena itu salah satu penyebab awal korupsi dan menguntungkan diri sendiri
Tupoksi camat adalah mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan. Tugas utamanya meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, serta pembinaan dan pengawasan kegiatan desa/kelurahan. Camat berfungsi sebagai pemimpin wilayah yang bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
Saat di konfirmasi camat sidomulyo terkait langkah apa yang akan dilakukan atau di tegakan ,terkait adanya dugaan perbuatan sewenang wenang oleh kades Suyadi ,dengan memberhentikan sepihak kepala dusun Udin tanpa alasan yang jelas dan di duga langgar Permendagri
Mantan Kabid bina program penganti yusmardi di dinas pendidikan saat kepala dinas Thomas Amirico
Hingga berita ini terbit tidak menjawab konfirmasi awak media
Sementara tim yang membantu PK Udin untuk meluruskan permasalahan berencana akan ambil langkah hukum ke PTUN
Apabila camat tidak segera menggambil langkah menegakan peraturan ( tim) bersambung