KAI Divre III Palembang Ingatkan Untuk Berhati – hati Melintas di Perlintasan Kereta Api

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 8 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang terus mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, dengan tidak menerobos pintu perlintasan kereta api saat palang pintu sudah ditutup.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti menyampaikan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, namun juga membutuhkan kepedulian dan disiplin dari seluruh masyarakat pengguna jalan.

“Masih banyak pengguna jalan yang kurang sabar menunggu dan nekat menerobos palang pintu perlintasan, padahal hal ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Kami mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati, tengok kanan dan kiri sebelum melintas rel, serta patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Aida.

Landasan Hukum

Keselamatan perkeretaapian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) sebagai berikut:

1. UU Nomor Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyebutkan bahwa “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

2. UU Nomor Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap orang yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas, atau rambu lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu”.

Baca Juga :  Lintasarta Umumkan 10 Startup Terbaik Semesta AI 2025, Perkuat Ekosistem AI Nasional

3. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak berhenti di perlintasan kereta api saat sinyal atau palang pintu sudah berbunyi/ditutup, dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

Dengan adanya landasan hukum ini, mendahulukan perjalanan kereta api adalah kewajiban hukum, bukan sekadar imbauan.

Bahaya Menerobos Perlintasan

Kereta api memiliki bobot yang sangat berat dan tidak bisa berhenti mendadak. Saat masinis melihat ada kendaraan yang nekat menerobos, kereta membutuhkan jarak pengereman yang cukup jauh, sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan. Kecelakaan di perlintasan sering kali mengakibatkan korban jiwa maupun kerugian materi yang besar. Selalu waspada dan perhatikan lingkungan sekitar, terutama di perlintasan yang tidak memiliki palang pintu otomatis atau penjaga.

Baca Juga :  Bittime Listing DoubleZero ($2Z) dan 0G Network ($0G), Hadirkan Kecepatan Data dan Kekuatan AI Terdesentralisasi

PT KAI Divre III Palembang terus melakukan sosialisasi keselamatan melalui pemasangan spanduk, penyebaran brosur, kampanye di media sosial, serta kegiatan tatap muka dengan masyarakat dan pengguna jalan di sekitar perlintasan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan bersama stakeholders terkait, yakni Dinas Perhubungan, Balai Teknik Perkeretaapian, TNI – Polri, Jasa Raharja, tokoh masyarakat dan Komunitas pecinta kereta api. KAI Divre III Palembang juga terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah setempat terkait keselamatan di perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau dan mengajak kepada para pengendara agar selalu disiplin dan menerapkan prinsip BERTEMAN (Berhenti, Tengok kanan kiri, Aman, dan Jalan) saat melintasi perlintasan sebidang. Langkah sederhana ini diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan yang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga mengganggu perjalanan kereta api. Ingat, keselamatan jauh lebih penting daripada terburu-buru. Mari kita bersama-sama menjaga agar perjalanan kereta api dan pengguna jalan tetap aman dan lancar,” tutup Aida.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Pelindo Solusi Logistik Gaungkan Semangat Transformasi & Efisiensi Bidang Transportasi dan Distribusi di Indonesia Economic Outlook 2026
Smart Port, Green Growth & Smart Solution Kunci IPCC Melesat Q3 2025
Jam Session: Dua Hari Musik, Tawa, dan Cerita di Grand Galaxy Park Bekasi
Memperkuat Hubungan Budaya India–Indonesia Melalui Kolaborasi Media: CEO India News Desk isi kuliah tamu di Universitas Airlangga
Dukung Pelaku Usaha Lokal Memiliki Bisnis Juara, Bank Raya Kembali Hadirkan Inspiraya bersama Ratusan Pelaku Usaha
Selesaikan Suplai Beton Jalan Tol Akses Patimban Paket 2, WSBP Pastikan Kualitas Tinggi Produk
KAI Logistik Kembali Menguat, Kinerja Batu Bara Melonjak di Triwulan III 2025
Kini Hadir di Indodax & Bittime, $PLPA Catatkan Pertumbuhan hingga 543.05%
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:05 WIB

Pelindo Solusi Logistik Gaungkan Semangat Transformasi & Efisiensi Bidang Transportasi dan Distribusi di Indonesia Economic Outlook 2026

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Smart Port, Green Growth & Smart Solution Kunci IPCC Melesat Q3 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Jam Session: Dua Hari Musik, Tawa, dan Cerita di Grand Galaxy Park Bekasi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:45 WIB

Dukung Pelaku Usaha Lokal Memiliki Bisnis Juara, Bank Raya Kembali Hadirkan Inspiraya bersama Ratusan Pelaku Usaha

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Selesaikan Suplai Beton Jalan Tol Akses Patimban Paket 2, WSBP Pastikan Kualitas Tinggi Produk

Berita Terbaru