Purnama news.com, Sulsel -Pesta demokrasi pemilihan ketua badan eksekutif mahasiswa (BEM) FH UMI menuai kecaman atas campur tangan birokrasi yang dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap dinamika mahasiswa.
Pemilihan yang diselenggeran pada rabu, 01 Oktober 2025 dengan perolehan suara yakni Muammar memperoleh 1 suara, Indra Atma Wijaya dan Akbar memperoleh 1 suara, Annang Nirwan dan Irfan Sukram masing masing memperoleh 3 suara.
Terdapat delapan total suara keseluruhan yang telah disalurkan oleh semua peserta pemilih, hal ini sejalan lurus jumlah peserta pemilih sebagaimana dalam surat keputusan Badan Legislatif Mahasiswa FH UMI Nomor: 098/B/BLM FH-UMI/VII/2025 Tentang Penetapan Peserta Penuh Musyawarah Badan Legislatif Mahasiswa dan Badan Legislatif mahasiswa FH UMI.
Pasca pemilihan (01-10-2025) dengan hasil imbang perolehan suara, pada hari kamis (02 Oktober 2025) diketahui pihak birokrasi fakultas melakukan Fit And Proper terhadap calon Ketua BEM yakni Annang dan Irfan Sukrama, tanpa sepengetahuan panitia peyelenggara yang kemudian menetapkan Annang Nirwan sebagai Ketua terpilih yang ditunjuk langsung oleh unsur Dekan Fakultas Hukum (FH UMI) sebagaimana dalam surat penetapan nomor: 1022/D 12/FH-UMI/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025.
Menurut Muh Alfian, Dalam rangka menjaga Keharmonisan Mahasiswa dan Kondusifitas Fakultas, Birokrasi Fakultas seharusnya memposisikan diri sebagai pihak yang netral yang mengayomi kalangan mahasiswa bukan justru masuk dalam gelanggang pemilihan ketua BEM FH UMI.
Perolehan suara imbang dari Kedua calon Ketua BEM HUKUM UMI sebaiknya dilakukan pemilihan putaran kedua tanpa campur tangan birokrasi. Pada Intinya, Ketua BEM FH UMI harus dipilih oleh kalangan mahasiswa itu sendiri, bukan dari kalangan birokrasi fakultas seperti unsur Dekan. Karena jika tidak, Kontestasi Pemilihan BEM FH UMI akan melekat preseden buruk dan akan menjadi olok-olok di mata mahasiswa lainnya khususnya pada jajaran BEM Universitas Sekota Makassar. Tutur Alfian Menteri Ptkp BEM FH-UMI.
Sebaiknya Wakil Rektor III Kemahasiswaan turun tangan menengahi persoalan tersebut, termasuk pula Birokrasi Fakultas untuk tetap mengayomi dan memposisikan diri sebagai penengah, tidak memihak kepada salah satu calon.
Tidak ada satupun pembenaran atas tindakan birokrasi yang ikut campur menentukan ketua BEM FH UMI baik secara normatif pada AD/ART BEM BLM apalagi secara etik. Sangat tidak wajar birokrasi fakultas ikut campur menentukan Ketua BEM FH UMI yang justru tindakan tersebut dapat memicu ketidakharmonisan suasana fakultas bahkan dapat memicu hirupikuk situasi kondusifitas kampus.
Oleh karena itu, Kami mendesak Panitia Penyelenggara untuk segara melakukan pemilihan putaran kedua bila perlu melibatkan unsur mahasiswa non Study Club sebagai jalan tengah ketimbang melibatkan birokrasi fakuktas dalam Menentukan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH-UMI periode 2025-2026.