PURNAMA NEWS.COM | SAMPANG —Kasus dugaan pelecehan terhadap siswi SMK Negeri 1 Sampang oleh oknum pegawai Bank Jatim Cabang Sampang kini menjadi perhatian serius publik. Korban diduga mendapat perlakuan tidak pantas dari seorang pegawai, disertai ucapan bernada melecehkan tanpa moral dari oknum satpam bank yang menambah trauma bagi siswi tersebut.
Peristiwa itu membuat pihak keluarga murid terpukul dan merasa harga diri anak mereka dilecehkan, melalui kuasa hukumnya keluarga korban menegaskan akan menempuh jalur hukum agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Kami menilai tindakan oknum tersebut bukan hanya tidak pantas, tetapi juga telah melanggar hak-hak anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang. Klien kami, orang tua korban, sudah sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum,”
tutur kuasa hukum keluarga korban, yang meminta identitas kliennya tidak dipublikasikan demi melindungi korban di bawah umur.
Menurut kuasa hukum, laporan resmi sedang disiapkan dan akan segera dilayangkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang dalam waktu dekat.
“Kami akan membawa seluruh bukti yang mengetahui kejadian ini. Kami juga berharap kepolisian bertindak cepat dan tegas,” tegasnya.
Sementara itu, saat jurnalis mencoba mengonfirmasi ke Kantor Bank Jatim Cabang Sampang, pihak manajemen belum bisa memberikan keterangan resmi. Satpam yang bertugas di pintu masuk menyebutkan kepala dan wakil kepala cabang tidak ada di tempat.
Kasus ini mengundang kecaman dari aktivis perlindungan anak di Kabupaten Sampang. Mereka menilai kejadian seperti ini mencederai rasa aman pelajar dan mencoreng citra lembaga keuangan daerah.
“Anak, apalagi pelajar, harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Institusi seperti Bank Jatim harus bertanggung jawab dan kooperatif dalam penegakan hukum,” kata salah satu aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sampang.
Secara hukum, tindakan dugaan pelecehan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya:
Pasal 76E, yang melarang setiap orang melakukan, memaksa, atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Pasal 82 ayat (1), yang menyatakan pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, Pasal 289 KUHP juga mengatur bahwa siapa pun yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul dapat diancam pidana hingga 9 tahun penjara.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya berharap agar pihak Bank Jatim tidak menutup-nutupi kasus ini, serta memberikan klarifikasi resmi demi menjaga kredibilitas lembaga dan memberi rasa keadilan bagi korban.
“Kami ingin kasus ini jadi pelajaran bersama. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kekerasan verbal maupun fisik terhadap anak, di mana pun dan oleh siapa pun,” tutup kuasa hukum tersebut dengan tegas. (**Adhon )