Korupsi PNBP Pemanduan Kapal di Batam: Eks Direktur PT Bias Delta Pratama Terseret, Negara Rugi Rp4,5 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews|Tanjungpinang Skandal korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam kembali menjerat pelaku baru. Kali ini, giliran LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (2016, 2018, 2019), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepulauan Riau.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Fakta penyidikan membongkar praktik ilegal yang sudah berlangsung enam tahun, di mana PT Bias Delta Pratama menguasai bisnis pemanduan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa dasar hukum dan tanpa kerja sama resmi dengan BP Batam. Konsekuensinya, PNBP senilai miliaran rupiah yang seharusnya masuk ke kas negara justru raib tanpa jejak.

Baca Juga :  Polsek Kelapa Gading Adakan Ngopi Kamtibmas Di RW 06 Dalam Program Jaga Jakarta Dan Contoh Siskamling

Audit BPKP Kepri mencatat kerugian negara mencapai USD 272.497, setara dengan Rp4,54 miliar. Angka fantastis itu hanyalah kerugian dari satu perusahaan, sementara sebelumnya sudah ada deretan terpidana lain: Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto – sebuah gambaran betapa korupsi di sektor pelabuhan Batam bukan perkara tunggal, melainkan sindikat yang bekerja sistematis.

Penetapan tersangka LY tidak datang tiba-tiba. 29 September 2025, tim penyidik menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar dan menyita tiga kontainer dokumen, yang diyakini berisi catatan gelap aliran uang dan transaksi ilegal.

Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan penahanan tersangka dilakukan untuk mencegah upaya kabur, perusakan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana. LY kini ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Hadapi Titik Rawan, Polda Metro Jaya Sore Ini Kerahkan 256 Personel Untuk Patroli

“Perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Devy.

Skandal ini membuka lagi borok lama di sektor kelautan Batam: PNBP yang seharusnya menopang pendapatan negara justru diperas oleh segelintir pejabat dan pengusaha rakus.

Publik kini menanti, apakah penetapan tersangka LY akan menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor besar lain yang selama ini bersembunyi di balik bisnis pemanduan kapal.

Berita Terkait

Wakapolres Metro Jakarta Utara Tekankan Larangan Gaya Hidup Hedon Bagi Anggota Dan Keluarga Polri
Polsek Pademangan Sambangi SMK Raudhatul Jannatinnaim Dalam Police Go To School : Hindari Kenakalan Remaja Dan Narkoba
Program Jumat Curhat, Polsek Koja Dengar Aspirasi Warga Dan Satpam Gereja Petra
Petugas KB Samsat Kediri Kota Wujudkan Motto ” Kepuasan Wajib Pajak Adalah Tujuan Kami “
Puluhan Ribu Masyarakat Padati Silang Monas Jakarta Pusat
Kapolsek Kelapa Gading Ajak Pelajar SMK Hang Tuah 1 Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri
DPC PWDPI Lampung Timur Mengadakan Rapat Bulanan Sekaligus Pembentukan Struktur Yang Baru
Terminal Pelayaran Rakyat PT. Nik Indo Jaya Resmi Beroperasi: Babak Baru Transportasi Laut Bintan Dimulai
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Wakapolres Metro Jakarta Utara Tekankan Larangan Gaya Hidup Hedon Bagi Anggota Dan Keluarga Polri

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Program Jumat Curhat, Polsek Koja Dengar Aspirasi Warga Dan Satpam Gereja Petra

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Petugas KB Samsat Kediri Kota Wujudkan Motto ” Kepuasan Wajib Pajak Adalah Tujuan Kami “

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Puluhan Ribu Masyarakat Padati Silang Monas Jakarta Pusat

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:17 WIB

Kapolsek Kelapa Gading Ajak Pelajar SMK Hang Tuah 1 Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri

Berita Terbaru

Business

Mitos Investasi Emas yang Masih Banyak Dipercaya

Senin, 6 Okt 2025 - 13:22 WIB