KAI Daop 1 Jakarta Kembali Lakukan Penutupan Perlintasan Liar, Komitmen Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus berkomitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup perlintasan liar yang membahayakan perjalanan KA maupun pengguna jalan.

Pada Kamis (2/10), KAI Daop 1 Jakarta melaksanakan penutupan dua titik perlintasan liar di lintas Cicurug–Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yaitu:

1. KM 28+6/7 petak jalan Cicurug–Parungkuda

2. KM 28+7/8 petak jalan Cicurug–Parungkuda

Kegiatan tersebut dihadiri oleh AM Eksternal Humas, Katon/Karu Polsuska, Kasatker beserta Tim Resor JJ 1.18 Cigombong, Tim PKD KCI, Bhabin Polsuska Brigadir Eko Ariyanto, Bhabinkamtibmas Polsek Cicurug Aipda Haris, Babinsa Mekarsari Serma M. Sahrul, serta unsur kewilayahan setempat.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyampaikan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar. “Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan. Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Ixfan.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-80, PTKAI Divre III Palembang Hadirkan Rail Clinic di Stasiun Simpang

Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025, KAI Daop 1 Jakarta telah menutup 36 perlintasan liar yang tersebar di berbagai lintas pelayanan. Penutupan dilakukan secara bertahap dengan rincian:

Januari: 3 titik

Februari: 2 titik

Maret: 2 titik

April: 11 titik

Mei: 8 titik

Juni: 4 titik

Juli: 2 titik

September: 2 titik

Oktober: 2 titik (terbaru di lintas Cicurug–Parungkuda)

Selain melakukan penutupan, KAI juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api. KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dijaga atau dilengkapi dengan pintu perlintasan.

Langkah ini sejalan dengan komitmen KAI untuk senantiasa meningkatkan aspek keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan di perlintasan.

Baca Juga :  Dukung Amanat Presiden Prabowo pada Program Makan Bergizi Gratis, Kementerian PU Percepat Bangun SPPG

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian :

Pasal 178, Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pasal 192, Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hukum. Dan tentunya setiap pelanggaran hukum terdapat sanksi bagi pelanggar.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

EVOS Legends Balas Dendam, Taklukkan RRQ Hoshi 2-1 di MPL ID Season 16 Week 7
Apa Saja Biaya Sekolah Anak yang Tak Terduga dan Bagaimana Menyiasatinya?
Momen HUT TNI Dorong 57.993 Pengguna LRT Jabodebek pada Akhir Pekan
Upgrade Skill Keuanganmu dengan Training Accurate Online Bersertifikat
Jumlah Publikasi Ilmiah Indonesia di Scopus 2024 Naik Tajam, Tapi Kualitas Masih Jadi Sorotan
UU P2SK Direvisi, Akankah Kripto Jadi Alat Pembayaran Resmi di Indonesia?
Kemitraan Kuat untuk Layanan Hebat: Gathering BRI BO Kalimalang bersama Agen BRILink wilayah kerja BRI BO Kalimalang
KAI Divre III Palembang Perkuat Sistem Persinyalan dan Telekomunikasi dengan Proteksi Petir
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:26 WIB

EVOS Legends Balas Dendam, Taklukkan RRQ Hoshi 2-1 di MPL ID Season 16 Week 7

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Apa Saja Biaya Sekolah Anak yang Tak Terduga dan Bagaimana Menyiasatinya?

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Momen HUT TNI Dorong 57.993 Pengguna LRT Jabodebek pada Akhir Pekan

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Upgrade Skill Keuanganmu dengan Training Accurate Online Bersertifikat

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:31 WIB

Jumlah Publikasi Ilmiah Indonesia di Scopus 2024 Naik Tajam, Tapi Kualitas Masih Jadi Sorotan

Berita Terbaru