Tangerang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir jalan Komplek Kehakiman, Tanah Tinggi – Kota Tangerang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SI (31) warga Kalideres, Jakarta Barat, dan L (30) warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
– 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,66 gram, yang disimpan dalam bungkus permen cokelat.
– 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat bernomor polisi B 4114 BPN.
– 1 unit handphone Oppo warna putih.
– 1 unit handphone Realmi warna hitam-ungu.
Kronologis Penangkapan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Samsu sempat mengeluarkan satu bungkus bekas makanan ringan yang berisi paket sabu seberat 2,66 gram dari saku celana. Barang tersebut diakui milik dirinya dan rekannya, Lucky,” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Rihold.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Jurnalis : M.Irsyad Salim