Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan Terhadap Polri

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Gelar Apel Siaga Dan Patroli Skala Besar, Antisipasi Potensi Kerusuhan

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bentuk Komunitas Ojol Kamtibmas Di Jakarta

Lebih lanjut, Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam Dan Dankor Brimob Polri
Jatanras Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kapolres Metro Jakarta Barat Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat Cengkareng Timur
Kapolres Tinjau Posko Satkamling Di Tanjung Priok
Itwasda PMJ Dan Wakapolres Metro Jakarta Utara Tinjau SPPG Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Satkamling Di Ancol, Tekankan Kolaborasi Jaga Keamanan
“Orbit Pegawai Rutan Tanjungpinang Diduga Main Perkara, Kemenkumham Bungkam”
Polsek Cilincing Ingatkan Siswa Tak Ikut Aksi Unras Di SMA Nusantara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 22:20 WIB

Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan Terhadap Polri

Selasa, 30 September 2025 - 22:15 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam Dan Dankor Brimob Polri

Selasa, 30 September 2025 - 21:18 WIB

Jatanras Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 30 September 2025 - 20:14 WIB

Kapolres Tinjau Posko Satkamling Di Tanjung Priok

Selasa, 30 September 2025 - 20:09 WIB

Itwasda PMJ Dan Wakapolres Metro Jakarta Utara Tinjau SPPG Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam Dan Dankor Brimob Polri

Selasa, 30 Sep 2025 - 22:15 WIB