Purnamanews|Tanjungpinang Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan taringnya. Tim yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Freddy Simanjuntak, SH, bersama Kasubnit 2 Idik 1 Satreskrim, IPDA Juara Limbong, SH, berhasil mengamankan seorang pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual yang meresahkan masyarakat. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Pihak kepolisian menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi predator seksual di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya.