Purnamanews|Tanjungpinang Langkah cepat Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang patut diapresiasi. Di bawah komando IPDA Freddy Simanjuntak, SH dan IPDA Juara Limbong, SH, tim berhasil membekuk pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Pihak kepolisian menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi predator seksual di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya.