Maling Motor Di Kampung Garon Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cabangbungin

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cabangbungin berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) di Kampung Garon RT 005/003, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/9/2025) sore.

Pelaku berinisial W (25), warga Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, ditangkap berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi B 3241 KXC serta satu buah kunci kontak.

Korban bernama Jamaludin (36), warga Kampung Garon Tengah, awalnya memarkirkan motornya di pinggir tanggul persawahan. Tak lama kemudian, ia mendapati kendaraannya dibawa oleh orang tak dikenal. Spontan, Jamaludin berteriak “maling-maling” hingga mengundang perhatian warga.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dan Deklarasikan Anti Narkoba

Beruntung, personel Reskrim Polsek Cabangbungin yang sedang berada tak jauh dari lokasi langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku di tempat kejadian.

Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Candra, SH., MH. membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, pada Kamis sore anggota kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Saat itu pelaku tertangkap tangan usai berusaha membawa kabur kendaraan milik korban,” ujarnya.

Menurut Kapolsek, penyidik kini masih melakukan pemeriksaan intensif dan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor.

Baca Juga :  Polsek Tambora Tangkap Dua Pria Pencuri AC Mal, Rugikan Rp14 Juta

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Cabangbungin. Kami akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor.

“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman, dan segera laporkan bila menemukan kejadian mencurigakan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Pelaku Pemalakan Dan Penganiayaan Di Parkiran Mall La Piazza Ditangkap Polisi
Viral Di Medsos, Polisi Cek TKP Percobaan Pencurian Motor Di Kelapa Gading
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, Sembilan Tersangka Diamankan
Dua Pemuda Di Jakarta Barat Ditangkap Polisi, Raup Ratusan Juta Dari Judi Online
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Di Koja, Dua Rekannya Masih Buron
Unit Resmob Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Satu Begal Saat Beraksi Di Sunter Agung, Satu Celurit Jadi Barang Bukti
Cekcok Berujung Maut, Suami Di Kebon Jeruk Tega Bunuh Istri Sendiri
Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dan Deklarasikan Anti Narkoba
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 07:33 WIB

Pelaku Pemalakan Dan Penganiayaan Di Parkiran Mall La Piazza Ditangkap Polisi

Jumat, 26 September 2025 - 11:18 WIB

Viral Di Medsos, Polisi Cek TKP Percobaan Pencurian Motor Di Kelapa Gading

Jumat, 26 September 2025 - 10:39 WIB

Maling Motor Di Kampung Garon Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cabangbungin

Kamis, 25 September 2025 - 15:42 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, Sembilan Tersangka Diamankan

Kamis, 25 September 2025 - 15:27 WIB

Dua Pemuda Di Jakarta Barat Ditangkap Polisi, Raup Ratusan Juta Dari Judi Online

Berita Terbaru