Jakarta Utara – Aparat Polsek Cilincing berhasil menggagalkan rencana tawuran remaja di kawasan Kalibaru, Jakarta Utara, Minggu (21/9/2025) dini hari. Dalam patroli rutin, polisi mengamankan seorang remaja berinisial MD (15) yang kedapatan membawa Air Softgun tanpa surat izin resmi.
Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, S.T.K., S.I.K., menjelaskan penangkapan berawal saat tim patroli mendapati tiga remaja berboncengan dengan satu sepeda motor di sekitar Puri Dalam, Kalibaru. Saat diperiksa, salah satu diantaranya membawa senjata air softgun dengan peluru gotri.
“Dari hasil pendalaman, diketahui mereka sebelumnya sudah berjanji melalui media sosial Instagram untuk berkumpul dan melakukan tawuran di wilayah Kalibaru. Beruntung, sebelum terjadi bentrokan, anggota kami berhasil mengamankan mereka,” ujar AKP Bobi di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
MD, yang diketahui tidak bersekolah dan tidak memiliki pekerjaan, kini diamankan di Polsek Cilincing untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan air softgun, dengan tetap memperhatikan perlindungan anak karena pelaku masih dibawah umur.
AKP Bobi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan tawuran guna mencegah aksi kekerasan yang melibatkan remaja. Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam tindak kenakalan remaja.
Jurnalis : M.Irsyad Salim