KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Perbaikan Pagar Sterilisasi Jalur KA di Gunung Sahari, Pastikan Keselamatan dan Ketertiban

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, September 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) terus meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan menertibkan lingkungan di sekitar jalur kereta. Salah satu langkah nyata adalah melalui perbaikan pagar sterilisasi jalur KA di Km. 4+0/2 petak jalan Kampungbandan – Kemayoran, tepatnya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Pekerjaan perbaikan pagar telah dilaksanakan selama 2 hari, yakni pada 21–22 September 2025, dengan tujuan untuk menutup akses ilegal yang kerap digunakan oleh oknum warga untuk melintas sembarangan maupun membuang sampah di sekitar rel.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI dalam menjaga jalur KA agar steril dari aktivitas masyarakat.

Baca Juga :  Dukung Visi Presiden Prabowo di PBB, Kementerian PU Membangun Infrastruktur Juga Sebagai Bagian dari Perisai Bangsa

“Jalur KA merupakan daerah steril dan tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas selain operasional kereta api. Perbaikan pagar di titik Gunung Sahari ini diharapkan dapat mencegah masyarakat melintas sembarangan, sehingga risiko kecelakaan bisa ditekan seminimal mungkin. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang sampah di area rel, karena dapat mengganggu keselamatan dan merusak lingkungan,” jelas Ixfan.

Landasan Hukum dan Sanksi Pidana

Upaya sterilisasi jalur KA ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1) yang secara tegas melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melakukan kegiatan yang mengganggu, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain di luar perkeretaapian.

Baca Juga :  Fasilitas Ramah Disabilitas di LRT Jabodebek Permudah Akses Mobilitas untuk Semua

Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007 mengatur sanksi pidana berupa:

Pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan, atau

Denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan daerah tertutup untuk umum.

Imbauan untuk Warga

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau warga sekitar untuk bersama-sama menjaga fasilitas perkeretaapian, menaati aturan, serta mendukung terciptanya lingkungan transportasi yang aman, nyaman, dan tertib. Kepatuhan masyarakat sangat berperan dalam menekan risiko kecelakaan sekaligus mendukung kelancaran perjalanan kereta api.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Shopvaganza 2025 Resmi Dimulai! Belanja Hemat, Raih Hadiah Spektakuler di Mitra10
KAI Daop 1 Jakarta Kenalkan Dunia Perkeretaapian kepada Anak Usia Dini Lewat Program “KAI Goes to School – Edutrain”
KAI Ingatkan Bahaya Jalan Kaki di Rel Setelah Insiden KA Pangrango di Sukabumi
Peringati Hari Batik Nasional, Petugas Frontliner Stasiun dan Pekerja Kantor KAI Divre III Palembang Kenakan Busana Batik
Pelindo Ambil Bagian Sukseskan MotoGP Mandalika 2025
Begini Ciri-Ciri Broker Resmi, Bedakan dengan Penipu di Dunia Trading
Pop Mie Campus Gaming Ground Menggandeng Universitas Budi Luhur untuk Semakin Dekat dengan Generasi Muda
KAI Daop 8 Surabaya Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Bantuan Renovasi Musala & Resik-Resik Masjid
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Shopvaganza 2025 Resmi Dimulai! Belanja Hemat, Raih Hadiah Spektakuler di Mitra10

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:37 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Kenalkan Dunia Perkeretaapian kepada Anak Usia Dini Lewat Program “KAI Goes to School – Edutrain”

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:35 WIB

KAI Ingatkan Bahaya Jalan Kaki di Rel Setelah Insiden KA Pangrango di Sukabumi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Peringati Hari Batik Nasional, Petugas Frontliner Stasiun dan Pekerja Kantor KAI Divre III Palembang Kenakan Busana Batik

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Pelindo Ambil Bagian Sukseskan MotoGP Mandalika 2025

Berita Terbaru

Hedline News

Mafindo Himbau Masyarakat Waspadai Hoaks Terkait Demonstrasi

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:46 WIB