Polisi Bekuk Komplotan Penipu Bermodus Leasing Motor Di Kelapa Gading

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus penipuan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai pihak leasing. Tiga orang pelaku ditangkap saat beraksi di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/9/2025).

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan bahwa korban, seorang karyawan bernama Mohamad Dwiki Dwi Saputra (21), dicegat oleh tiga pelaku saat mengendarai sepeda motor menuju Cilincing.

“Para pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menyampaikan bahwa motor korban bermasalah karena tunggakan cicilan. Dengan cara itu, pelaku menguasai motor korban lalu menurunkan korban di kawasan Flyover Yos Sudarso,” kata Kompol Seto, Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga :  Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu Di Cibodas, Amankan 12,16 Gram Barang Bukti

Korban sempat ditinggalkan bersama STNK yang sengaja dijatuhkan pelaku di jalan, sementara sepeda motor miliknya dibawa kabur.

Tidak lama setelah kejadian, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading yang sedang berpatroli membuntuti para pelaku. Tiga orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial Y (25), Fl (23), dan IF (30). Sementara dua pelaku lain berhasil melarikan diri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario milik korban beserta STNK, 1 unit sepeda motor milik pelaku, serta tiga unit telepon genggam.

Baca Juga :  Maling Motor Di Kampung Garon Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cabangbungin

Selain itu, pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi juga diamankan sebagai barang bukti.

“Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kelapa Gading untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang melarikan diri,” tambah Kompol Seto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pihak leasing kendaraan.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Dua Pria Jadi Tersangka Kematian Wanita Di Hotel Tangerang, Salah Satunya WNA Korea Selatan
Polisi Selesaikan Kasus Pemukulan Di Kamal Muara Lewat Problem Solving
Polsek Palmerah Tangkap Pasangan Pembuang Bayi : Motifnya Malu
Polres Maros Bekuk Pelaku Pengerusakan di Masjid Syuhada 45, Kasus yang Sempat Resahkan Warga
Polisi Bongkar Sindikat Mata Elang Liar Di Kelapa Gading, Tiga Pelaku Ditangkap
Pasutri Diburu Polisi Terkait Kasus Penipuan Dan Penggelapan
Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Tersangka Kasus Narkoba
Komplotan Begal Viral Di Kawasan JIEP, Polisi Berhasil Tangkap Satu Pelaku, Tiga Pelaku Buron
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:21 WIB

Polisi Selesaikan Kasus Pemukulan Di Kamal Muara Lewat Problem Solving

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Polsek Palmerah Tangkap Pasangan Pembuang Bayi : Motifnya Malu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Polres Maros Bekuk Pelaku Pengerusakan di Masjid Syuhada 45, Kasus yang Sempat Resahkan Warga

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Mata Elang Liar Di Kelapa Gading, Tiga Pelaku Ditangkap

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Pasutri Diburu Polisi Terkait Kasus Penipuan Dan Penggelapan

Berita Terbaru

Business

Pelindo Ambil Bagian Sukseskan MotoGP Mandalika 2025

Kamis, 2 Okt 2025 - 16:00 WIB