Skandal Polresta Barelang: Ombudsman Kepri Tegaskan Laporan Gordon Silalahi ke Propam Sah, Dugaan Kriminalisasi dan Maladministrasi Polisi Kian Terbuka
Purnamanews|Batam Ombudsman Kepulauan Riau menegaskan laporan Gordon Silalahi terhadap empat penyidik Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri adalah langkah hukum yang sah sekaligus pukulan telak bagi institusi kepolisian. Dugaan kriminalisasi dan pelanggaran prosedural yang selama ini ditudingkan, kini resmi masuk jalur pengawasan formal dan tak bisa lagi ditutup-tutupi. Sabtu, 20 September 2025.
Ombudsman menyebut, kasus Gordon bukan lagi wacana pembelaan, melainkan indikasi kuat adanya praktik maladministrasi di tubuh penegak hukum.
“Laporan ini menguji profesionalisme penyidik. Kalau Propam serius, tabir permainan aparat akan terbuka. Kalau tidak, publik makin yakin ada upaya melindungi penyimpangan,” tegas Ombudsman Kepri.
Kasus ini menjadi preseden berbahaya bagi kredibilitas Polresta Barelang. Alih-alih menegakkan hukum, penyidik justru diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengkriminalisasi warga.
Sorotan publik kini tertuju pada Propam Polda Kepri: apakah berani menindak aparatnya sendiri, atau justru memperkuat stigma polisi sebagai pelindung pelanggaran hukum.