KAI Daop 1 Jakarta Kecam Tindakan Pelemparan Terhadap Kereta Api

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengecam keras tindakan pelemparan terhadap KA 283 Serayu relasi Karawang – Pasarsenen, pada Sabtu (20/9) pukul 16.23 WIB di lintas Emplasemen Stasiun Karawang pada petak jalan Stasiun Klari – Stasiun Karawang. Akibat kejadian tersebut, kaca pada rangkaian kereta 2, 3, dan 5 mengalami kerusakan pecah.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan saat ini petugas TKA melakukan penanganan sementara telah dilakukan dengan menutup bagian kaca yang rusak serta memindahkan pelanggan ke kursi lain, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan.

Lebihlanjut, petugas Pengamanan (PAM) Stasiun Karawang langsung melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari dan menindak pelaku sesegera mungkin. “Petugas PAM juga melakukan sosialisasi kepada warga yang berada di sekitar jalur KA sebagai antisipasi hal-hal serupa dan mendukung proses tindak lanjut.

Baca Juga :  Hilirisasi Perkebunan Jadi Misi Nasional, PTPN I Ambil Peran Strategis di Bawah Holding Perkebunan Nusantara

“KAI sangat menyesalkan peristiwa ini. Tindakan pelemparan ke arah kereta api sangat berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan jiwa penumpang. Kami berharap masyarakat turut menjaga keselamatan bersama dengan tidak melakukan tindakan vandalisme semacam ini,” ujarnya.

Sebagai catatan, tindakan pelemparan terhadap kereta api termasuk perbuatan pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dari aturan tersebut, KAI Daop 1 Jakarta sangat mengecam atas tindakan-tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api. KAI menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta serta mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

Baca Juga :  Long Weekend Peringatan Maulid Nabi Muhammad S.A.W, KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan KA Tambahan

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat,” tutup Ixfan Hendriwintoko.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Dukung Pertanian Bali, Kementerian PU Rehabilitasi Jaringan Irigasi DAS Sungi di Tabanan
Kementerian PU Renovasi Ribuan Madrasah, Prioritaskan Lingkungan Belajar yang Layak
Menteri PU Tinjau Irigasi di Karanganyar, Program P3TGAI Akan Terus Diperluas
Kementerian PU Optimalkan Irigasi Air Tanah di Karanganyar, Petani Kini Panen Tiga Kali Setahun
Pengaruh Uang Terhadap Emosi dan Strategi Mengelolanya
KAI Sumut Gelar E-Sports Tournament 2025, Hadir Lebih Dekat dengan Generasi Digital di Rangkaian HUT ke-80
KAI Gelar Upacara HUT ke-80, Tegaskan Semangat Semakin Melayani
Mengabdi Sejak Tahun 1994, Ini Kisah Masinis Kereta Api Susiswo Suprianto
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 21:55 WIB

Dukung Pertanian Bali, Kementerian PU Rehabilitasi Jaringan Irigasi DAS Sungi di Tabanan

Minggu, 28 September 2025 - 21:54 WIB

Kementerian PU Renovasi Ribuan Madrasah, Prioritaskan Lingkungan Belajar yang Layak

Minggu, 28 September 2025 - 21:14 WIB

Menteri PU Tinjau Irigasi di Karanganyar, Program P3TGAI Akan Terus Diperluas

Minggu, 28 September 2025 - 21:10 WIB

Kementerian PU Optimalkan Irigasi Air Tanah di Karanganyar, Petani Kini Panen Tiga Kali Setahun

Minggu, 28 September 2025 - 18:28 WIB

Pengaruh Uang Terhadap Emosi dan Strategi Mengelolanya

Berita Terbaru