Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Praktik Jual Obat Tanpa Izin Di Pinang

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Bahan Persediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan persyaratan kefarmasian. Satu orang pelaku berinisial JEP (36) berhasil diamankan beserta ratusan butir obat daftar G tanpa izin edar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Pinang.

“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan observasi di lapangan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tutuk Syaiful Akbar, S.H. langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Baca Juga :  Pelaku Pemalakan Dan Penganiayaan Di Parkiran Mall La Piazza Ditangkap Polisi

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

410 butir Alprazolam merk Merci

106 butir Alprazolam merk Camlet

1 unit handphone Infinix

1 unit handphone Vivo yang digunakan sebagai sarana transaksi

Pelaku berinisial JEP (36), warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, saat ini telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol Jauhari menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut. “Kasus ini akan kita dalami bersama Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat tanpa resep dokter karena sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegasnya. Apabila mengalami tindak kejahatan dan gangguan Kamtibmas segera hubungi Call Center kami di 110 bebas pulsa.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, Sembilan Tersangka Diamankan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman pidana penjara.

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polres Maros Bekuk Pelaku Pengerusakan di Masjid Syuhada 45, Kasus yang Sempat Resahkan Warga
Polisi Bongkar Sindikat Mata Elang Liar Di Kelapa Gading, Tiga Pelaku Ditangkap
Pasutri Diburu Polisi Terkait Kasus Penipuan Dan Penggelapan
Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Tersangka Kasus Narkoba
Komplotan Begal Viral Di Kawasan JIEP, Polisi Berhasil Tangkap Satu Pelaku, Tiga Pelaku Buron
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Dua Pelaku Pengoplos LPG Subsidi Ke Non Subsidi
Satgas Ops Damai Cartenz Pukul Mundur KKB Usai KKB Bakar Bangunan Puskesmas Di Kiwirok Yang Sudah Tidak Beroperasi
Jurnalis Ambarita Alami Kekerasan Di Tambun Selatan Yang Mengakibatkan Mata Kirinya Buta
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Polres Maros Bekuk Pelaku Pengerusakan di Masjid Syuhada 45, Kasus yang Sempat Resahkan Warga

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Mata Elang Liar Di Kelapa Gading, Tiga Pelaku Ditangkap

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Pasutri Diburu Polisi Terkait Kasus Penipuan Dan Penggelapan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:43 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Tersangka Kasus Narkoba

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Komplotan Begal Viral Di Kawasan JIEP, Polisi Berhasil Tangkap Satu Pelaku, Tiga Pelaku Buron

Berita Terbaru

Business

Tantangan dan Kesalahan Umum Investor Reksa Dana Pemula

Rabu, 1 Okt 2025 - 18:08 WIB