Truk Molen Tabrak KRL, KAI Daop 1 Jakarta Imbau Pengendara Patuhi Rambu di Perlintasan Sebidang

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 10 September 2025 – Pada Rabu (10/9) pukul 11.38 wib, perjalanan KA Commuterline 1701A relasi Rangkasbitung – Tanahabang tertabrak oleh truk molen di perlintasan sebidang resmi JPL 100 KM 34+800 petak jalan Parungpanjang – Cisauk. Kejadian ini tidak ada korban jiwa maupun luka, namun menyebabkan perjalanan KA 1701A berhenti luar biasa (BLB) untuk dilakukan pengecekan sarana oleh masinis.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ulang di Stasiun Serpong, terdapat salah satu bagian sarana yang mengalami kerusakan, dalam hal ini pegangan pintu samping yang menurut dari sisi keselamatan maka harus dilepas terlebih dahulu.

“Pada pukul 12.00 WIB, pegangan pintu dilepas sementara, sehingga KA dapat kembali melanjutkan perjalanan dengan selamat,” ujarnya.

Menurutnya, masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson) lokomotif berulang kali sebagai peringatan pada pengendara ketika perjalanan KA akan melewati perlintasan sebidang. KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam berkendara wajib tertib berlalu lintas terutama di perlintasan sebidang.

Baca Juga :  Keunggulan dan Fungsi Break Water HDPE untuk Proyek Perairan Modern

Sesuai UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ, pada pasal 114 disebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Sanksi yang diterima pelanggar tertuang pada Pasal 296, yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” tegasnya.

Baca Juga :  Tips Strategis untuk Meningkatkan Profit Kontraktor Dermaga di Proyek Maritim

KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada setiap pengendara untuk wajib :

1. Berhenti sejenak ketika sinyal, sirine, atau palang pintu sudah ditutup;

2. Tidak menerobos ketika kereta api akan melintas;

3. Selalu mendahulukan perjalanan kereta api, karena kereta memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti secara mendadak.

“Keselamatan adalah prioritas utama. KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu patuh rambu dan sinyal di perlintasan sebidang. Kedisiplinan bersama akan sangat menentukan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” tutup Ixfan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Kementerian PU Bergerak Cepat Rehabilitasi 43 Bangunan Rusak di 15 Kota dan Kabupaten
Holding Perkebunan Nusantara Dorong Peremajaan Sawit Rakyat Lewat Kemitraan Offtaker di Muara Enim
KAI Divre IV Tanjungkarang Mantapkan Komitmen Layanan Kesehatan Lewat Klinik Mediska
MLV Teknologi dan Extron: Menyediakan Sistem AV Berstandar Global di Indonesia
KAI Hadir di Forum ASEAN Railway CEOs: Siapkan Transformasi Indonesia Menuju Penyedia Layanan Bertaraf Global
Menentukan Alokasi Dana untuk Investasi Reksa Dana Online
Harga Emas Hari Ini 10 September 2025: Antam, Pegadaian, PAXG & XAUT
Strategi Penguatan Industri Baja: Berkaca dari Ekosistem International
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 23:46 WIB

Kementerian PU Bergerak Cepat Rehabilitasi 43 Bangunan Rusak di 15 Kota dan Kabupaten

Rabu, 10 September 2025 - 23:45 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Peremajaan Sawit Rakyat Lewat Kemitraan Offtaker di Muara Enim

Rabu, 10 September 2025 - 19:50 WIB

Truk Molen Tabrak KRL, KAI Daop 1 Jakarta Imbau Pengendara Patuhi Rambu di Perlintasan Sebidang

Rabu, 10 September 2025 - 19:24 WIB

MLV Teknologi dan Extron: Menyediakan Sistem AV Berstandar Global di Indonesia

Rabu, 10 September 2025 - 19:03 WIB

KAI Hadir di Forum ASEAN Railway CEOs: Siapkan Transformasi Indonesia Menuju Penyedia Layanan Bertaraf Global

Berita Terbaru