Mafia Pasir Kebal Hukum, Polres Bintan Diduga Bersekongkol
Purnamanews|Bintan Mafia tambang pasir ilegal di Galang Batang dan Kampung Banjar, Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, semakin menggila. Aktivitas galian C tanpa izin ini dilakukan terang-terangan, bahkan di tepi jalan raya berjejer puluhan antrian lori, seolah hukum tak lagi berdaya. Minggu, 07 September 2025.
Mesin pengisap pasir berdengung, truk keluar masuk mengangkut hasil galian, hingga alat berat merusak hutan dan pesisir. Namun ironisnya, Polres Bintan hanya jadi penonton.
Nama berinisial Y disebut-sebut sebagai dalang utama, tokoh lama dengan jaringan politik kuat yang diduga menjadi pelindung bisnis pasir haram. Sementara aparat justru memilih menindak pekerja kecil seperti Nababan, tetapi membiarkan Y dan kroninya bebas menguras sumber daya alam.
“Awalnya tambang dikelola warga kecil, tapi tidak kuat. Akhirnya diambil alih orang kuat,” ungkap seorang pekerja tambang.
Sedikitnya tiga titik operasi terdeteksi: Kampung Banjar, Korindo, dan kawasan inti Galang Batang. Padahal, tidak ada satu pun izin resmi dari Dinas ESDM Kepri. Lurah setempat bahkan menegaskan, wilayah tersebut bukanlah kawasan pertambangan sah.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan ketakutan aparat menghadapi mafia yang punya beking politik. Publik menilai, Polres Bintan bukan sekadar tak mampu, tapi juga sengaja membiarkan tambang ilegal berjalan.
Kini bola panas berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Tanpa tindakan tegas, rakyat akan semakin yakin bahwa hukum di Bintan sudah dikuasai jaringan mafia pasir.
📸 Ilustrasi:
Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Galang Batang, Kampung Bintan. Kegiatan ini diduga berlangsung terang-terangan tanpa izin resmi, sementara aparat seolah tutup mata.