Kuasa Hukum Pertanyakan Keterlambatan Penyerahan BAP dalam Sidang Gordon Silalahi
Purnamanews|Batam Sidang lanjutan perkara Gordon Silalahi di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (2/9/2025), kembali ditunda. Penundaan terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Batam. Minggu, 07 September 2025.
Kuasa hukum Gordon, Anrizal, SH didampingi Jon Raperi, SH, menilai jalannya persidangan penuh kejanggalan. Pasalnya, hingga kini pihaknya belum menerima turunan lengkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari JPU, meski sudah diminta resmi sejak sidang perdana 26 Agustus 2025.
“Hakim sudah memerintahkan agar jaksa menyerahkan BAP lengkap. Bahkan kami melayangkan surat resmi melalui PTSP Kejaksaan pada 27 Agustus. Tapi sampai hari ini, 2 September, tidak ada juga. Pertanyaannya, ada apa dengan BAP ini? Kenapa diperlambat?” tegas Anrizal.
Ia menilai keterlambatan tersebut janggal, sebab dalam perkara pidana lain BAP biasanya langsung diberikan pada hari yang sama saat permintaan diajukan.
“Pengalaman saya beracara, PTSP selalu menyerahkan BAP lengkap tanpa menunggu berhari-hari. Tidak pernah serumit ini,” tambahnya.
Menurut Anrizal, kasus yang menjerat Gordon sejak dilaporkan ke Polda Kepri pada Juni 2024 terindikasi sarat kriminalisasi. Ia menegaskan, pihaknya akan menyurati Komisi Kejaksaan agar proses persidangan dipantau serius.
“Klien kami merasa tidak mendapat keadilan. Dari awal sudah terlihat ada upaya kriminalisasi. Jangan sampai aparat penegak hukum diperalat untuk menekan pencari keadilan,” ujarnya.
Anrizal menegaskan, BAP lengkap adalah dokumen krusial untuk menguji dakwaan, menilai keterangan saksi, serta memastikan proses hukum berjalan transparan.
“BAP itu bahan utama untuk menegakkan keadilan. Kalau tidak diberikan, bagaimana kami bisa membela hak-hak klien kami?” tegasnya.
Sementara itu, JPU Iqram mengakui permintaan salinan BAP memang telah disampaikan pada sidang perdana. Hakim juga menyarankan agar salinan tersebut diberikan kepada kuasa hukum terdakwa.
“Kalau sudah ada perintah hakim, jaksa pasti akan memberikan salinan BAP. Permohonan melalui PTSP akan kami cek lagi, apakah sudah diserahkan atau belum,” pungkasnya.