Gelar Perkara Polda Kepri Tak Pernah Disampaikan, Gordon Akhirnya Jadi Tersangka
Purnamanews|Batam Kuasa hukum Gordon Hassler Silalahi, Niko Nixon Situmorang, menilai perkara dugaan penipuan yang menjerat kliennya penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan. Ia memastikan pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Komisi Kejaksaan. Minggu, 07/09/2025.
“Kami akan melaporkan dan menyurati Komisi Kejaksaan berikut Jaksa Agung Muda, supaya perkara ini diusut,” kata Nixon usai sidang perdana Gordon di Pengadilan Negeri (PN) Batam, belum lama ini.
Menurut Nixon, dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak utuh karena ada sejumlah peristiwa penting yang dihilangkan. Atas dasar itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
“Banyak fakta yang dihilangkan, sehingga terkesan dipaksakan menjadi perkara pidana,” tegasnya.
Nixon menjelaskan, kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Batuampar pada Juni 2023. Selanjutnya ditarik ke Polresta Barelang dan sempat ditangani Unit 2 Satreskrim. Namun perkara kemudian dialihkan ke Unit 3, sebelum akhirnya Gordon ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2025.
Padahal, kata Nixon, saat gelar perkara di Polda Kepri pada Juni 2024, pimpinan sidang justru menyarankan perdamaian. “Sayangnya hasil gelar perkara itu tidak pernah kami terima,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan maupun Kasat Reskrim Polresta Barelang terkait tudingan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.







