KPAI Nilai Fenomena Mobilisasi Anak Unjuk Rasa Bentuk Eksploitasi

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya praktik mobilisasi dan pengerahan anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jakarta dan beberapa daerah lainnya. KPAI menilai keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis dan tindak kriminal merupakan bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan hak-hak anak.

Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan sebenarnya menjamin kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Namun, perlindungan tersebut juga harus disesuaikan dengan aspek perkembangan usia, kesiapan mental, dan keselamatan anak.

“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi,” tegas Sylvana kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

KPAI mencatat adanya temuan aparat kepolisian yang mendapati anak-anak dipersenjatai petasan hingga bom molotov saat terjadi kerusuhan. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian anak juga ikut melakukan penjarahan di sejumlah daerah.

Baca Juga :  Penambangan Pasir Mekanik di Aliran Sungai Brantas Rejotangan Tulungagung Kembali Beroperasi

“Sangat disayangkan, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lain seperti Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal, anak-anak ikut melakukan penjarahan. Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan,” imbuhnya.

Dalam menghadapi fenomena ini, KPAI meminta Polri untuk bersikap profesional, persuasif, dan humanis saat menangani anak-anak yang terlibat. Sylvana menekankan pentingnya kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam setiap proses penanganan.

“Anak-anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Proses pemeriksaan harus dilakukan maksimal 24 jam, dan tempatnya wajib dipisahkan dari tahanan orang dewasa,” tegasnya.

Lebih lanjut, KPAI juga mendorong kepolisian untuk segera mengusut provokator yang memobilisasi anak-anak dalam aksi kerusuhan. Selain penegakan hukum, Sylvana menilai langkah pencegahan sistemik juga harus segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Baca Juga :  FORJAB Rayakan Ulang Tahun Ke- 1 Dengan Penuh Kebersamaan

“Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa pihak yang memprovokasi dan memobilisasi anak-anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan tuntas,” katanya.

KPAI juga menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai risiko keterlibatan dalam aksi berbahaya, seperti kerusuhan dan penjarahan.

Sebagai penutup, Sylvana mengapresiasi sejumlah orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan yang dilakukan anak-anak mereka.

“Sikap orang tua yang mengembalikan barang dengan kesadaran bahwa itu bukan haknya adalah teladan berharga. Ini menjadi pembelajaran penting bagi anak-anak tentang nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Marak Penambangan Pasir Mekanik di Aliran Sungai Brantas Rejotangan Tulungagung, Dilakukan Secara Terang – Terangan 
Kades Muara Bakti Peduli Warga Dengan Bangun Rumah Ibu Parmi Menjadi Layak Huni
OJK Kediri Kunjungi Polres Kediri Kota, Pererat Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan
Camat Tambun Utara Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Teladani Akhlak Rasulullah Untuk Kebahagiaan Dunia Dan Akhirat
Polres Gresik Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Asusila Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Remaja Kelompok Gangster SSTB dan All Star Terlibat Bentrokan di Kalilom Lor Surabaya
Polisi Berhasil Amankan 91 Orang Diduga Pelaku Kerusuhan dan Pengrusakan di DPRD Kota Madiun
Cegah Kerawanan, Polres Kediri Intensifkan Sidak Tempat Hiburan Malam
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 20:20 WIB

Marak Penambangan Pasir Mekanik di Aliran Sungai Brantas Rejotangan Tulungagung, Dilakukan Secara Terang – Terangan 

Rabu, 10 September 2025 - 15:36 WIB

Kades Muara Bakti Peduli Warga Dengan Bangun Rumah Ibu Parmi Menjadi Layak Huni

Rabu, 10 September 2025 - 12:55 WIB

OJK Kediri Kunjungi Polres Kediri Kota, Pererat Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan

Rabu, 10 September 2025 - 12:48 WIB

Camat Tambun Utara Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Teladani Akhlak Rasulullah Untuk Kebahagiaan Dunia Dan Akhirat

Rabu, 10 September 2025 - 12:33 WIB

Polres Gresik Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Asusila Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru

Business

Canvassing Lebih Terarah, Barantum CRM adalah Solusinya

Kamis, 11 Sep 2025 - 10:00 WIB