Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat Dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob Dalam Kasus Meninggalnya Ojol

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel usai insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa dua personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melanggar pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus saat Konferensi Pers, Senin (1/9/2025).

Baca Juga :  Anggota Piket Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Sekaligus Cek Mesin ATM di Toko Indomart Jalan Siliwangi

Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Brigjen Agus menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Ia memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.

Baca Juga :  Ombudsman Kepri Sentil Aparat: Tambang Ilegal Batam Diduga Dilindungi Oknum Penertiban Gagal Total ?

Selain itu, Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai.

Brigjen Agus menambahkan, pihaknya membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.

“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegasnya.

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Patroli Malam Terpadu Di Pulogadung : Sinergi TNI, Polri Dan Warga Jaga Lingkungan Tetap Aman
Patroli Kejalan Maulana Hasanudin di Laksanakan Oleh Anggota Piket Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Cegah Balapan Liar dan C3
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Kapolres Kediri Resmikan SPPG 3 Polres Kediri Cab. Kandat Perluas Layanan Gizi Masyarakat
Satgas Damai Cartenz Tingkatkan Soliditas Personel Lewat Layanan Psikologi Dan Kesehatan
SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana Di Pejaten
Wakapolres Jakarta Barat Beri Arahan Kepada Jajaran Polsek, Ini Pesannya
Polres Jakarta Utara Peduli Warga Dengan Bagikan 300 Paket Makanan Di Kampung Muka Ancol
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:16 WIB

Patroli Malam Terpadu Di Pulogadung : Sinergi TNI, Polri Dan Warga Jaga Lingkungan Tetap Aman

Kamis, 23 April 2026 - 07:50 WIB

Patroli Kejalan Maulana Hasanudin di Laksanakan Oleh Anggota Piket Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Cegah Balapan Liar dan C3

Rabu, 22 April 2026 - 21:56 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Rabu, 22 April 2026 - 21:30 WIB

Kapolres Kediri Resmikan SPPG 3 Polres Kediri Cab. Kandat Perluas Layanan Gizi Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 17:35 WIB

Satgas Damai Cartenz Tingkatkan Soliditas Personel Lewat Layanan Psikologi Dan Kesehatan

Berita Terbaru