“Termohon Praperadilan Sekelabat Terbitkan SPPP Sesaat Sebelum Putusan Dijatuhkan”

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com,Bone – Kamis 28 Agustus 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Watampone, Hakim Tunggal MUSWANDAR, SH, MH, membacakan putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Wtp dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima;
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Terhadap amar putusan tersebut, Alfian Palaguna selaku kuasa hukum Pemohon Praperadilan atas nama Anca Bin Nyala, menilai bahwa Kapolres Bone Cq. Kepala Kepolisian Sektor Amali, Kalah telak Sebelum Putusan Praperadilan di Jatuhkan.

Menurut Alfian, amar putusan Praperadilan dalam perkara tersebut sesungguhnya telah menggambarkan suatu kemenangan mutlak atas upaya hukum yang telah ditempuh oleh kliennya melalui pranata Praperadilan ini sebelum putusan tersebut dijatuhkan.

“Hal ini tercermin dengan sangat jelas melalui tindakan Termohon yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : B/961/VIII/RES.1.24/2025, tanggal 26 Agustus 2025 (SPPP), tepatnya 1 (satu) hari setelah persidangan perkara tersebut dengan Agenda Jawaban Termohon, Replik Pemohon, dan Duplik Termohon digelar pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 lalu. Tegas Alfian.

Alfian menyatakan, bahwa dia telah dapat memprediksi hasil akhir dari Putusan tersebut, Hal ini didasarkan pada keyakinan hukumnya yang mengacu pada fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam pembuktian perkara tersebut pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 lalu, pada saat agenda sidang pembuktian Para Pihak, baik Pemohon maupun Termohon.

Baca Juga :  Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top Achievement Of The Year 2026

“jadi melalui Bukti Surat T-24 yang diajukan oleh pihak Termohon/Kapolres Bone Cq. Kepala Kepolisian Sektor Amali berupa: 1). Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: B/961/VIII/RES.1.24/2025, tanggal 26 Agustus 2025; 2). Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/148/VIII/RES.1.24/2025, dan 3). Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor: S.PPP/106/VIII/2025 Pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 lalu, maka kami sudah sangat yakin bahwa Bahwa kami sudah menang Praperadilan ini.” Tegas Alfian.

Ia menyatakan bahwa, melalui bukti surat tersebut, sesungguhnya tercermin bahwa pihak Termohon dalam hal ini Kapolres Bone Cq. Kepala Kepolisian Sektor Amali secara sadar telah mengakui ketidak Profesionalannya dalam melakukan Penyidikan terhadap klien kami dalam kasus ini. Untuk itu, maka kami sangat yakin dan sudah dapat memprediksi bahwa hakim Tunggal Praperadilan akan menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard, karena substansi persoalan yang kami mohonkan untuk dibatalkan dalam perkara ini yakni: Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/03/V/2025 Tanggal 26 Mei 2025 atas nama TERSANGKA Anca Bin Nyala, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/03/V/Reskrim.1.6/2025, Tanggal 26 Mei 2025, yang secara yuridis telah gugur atau tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Termohon menghentikan kasus ini melalui SPPP yang dikeluarkan tepat sebelum putusan a quo dijatuhkan.

Baca Juga :  Pena Sang Raja di Jantung Perbatasan

“Dengan adanya penghentian penyidikan terhadap penetapan tersangka atas diri klien kami setelah pengajuan praperadilan ini, dan/atau sebelum putusan pra peradilan ini dijatuhkan adalah sebagai bukti bahwa apa yang dilakukan penyidik dalam hal ini Termohon/Kapolres Bone Cq. Kepala Kepolisian Sektor Amali yaitu melakukan pemeriksaan terhadap klien kami tanpa didahului dengan Surat Panggilan secara Resmi, maupun tidak diberikan tembusan SPDP kepada klien kami, itu melanggar hukum seluruhnya,” imbuhhya.

Terhadap hal tersebut, Alfian Palaguna yang merupakan Mantan Direktur LBH dan Konsultan Hukum Pemda Maros dalam pernyataanya menegaskan bahwa, Praperadilan ini sebagai sarana yang tepat dimana masyarakat dapat menggunakan haknya untuk melakukan koreksi terhadap kinerja aparat penegak hukum baik itu jaksa, maupun penyidik kepolisian agar mereka tidak sewenang-wenang dalam melakukan pemeriksaan dan menetapkan status tersangka terhadap seseorang,” Tutupnya.

Berita Terkait

Bakti Sosial Ramadhan, Ibu Siti Harjanti Wismoyo Aris Munandar Salurkan 250 Paket Sembako Untuk Warga Sungai Bambu
Ratusan Personel Gabungan Turun Kerja Bakti Nasional Di Pesisir Kalibaru Cilincing
Ruko Tanpa Palang Jadi Gudang Bahan Pangan MBG, Penjaga Mengaku Hanya Buka Tutup Pintu
Keppres Terbit, Seleksi Terbuka Dirjen Imigrasi Resmi Dihentikan
Parkiran RS. Ananda Babelan Rawan Pencurian, Motor Pengunjung Kehilangan Tutup Radiator : Tarif Parkir Tinggi Dan Tidak Aman
MIO Indonesia Jakarta Timur Gelar Audensi Resmi Dengan Kejari Jakarta Timur
Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Raih Penghargaan IKPA Paripurna 2025
Kue Kering Ramadan Produksi Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Siap Dipasarkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:05 WIB

Bakti Sosial Ramadhan, Ibu Siti Harjanti Wismoyo Aris Munandar Salurkan 250 Paket Sembako Untuk Warga Sungai Bambu

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:28 WIB

Ratusan Personel Gabungan Turun Kerja Bakti Nasional Di Pesisir Kalibaru Cilincing

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:13 WIB

Ruko Tanpa Palang Jadi Gudang Bahan Pangan MBG, Penjaga Mengaku Hanya Buka Tutup Pintu

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:33 WIB

Keppres Terbit, Seleksi Terbuka Dirjen Imigrasi Resmi Dihentikan

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:43 WIB

Parkiran RS. Ananda Babelan Rawan Pencurian, Motor Pengunjung Kehilangan Tutup Radiator : Tarif Parkir Tinggi Dan Tidak Aman

Berita Terbaru