Unit Reskrim Polsek Cilincing Tangkap Dua Orang Beserta 675 Butir Ekstasi Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara – Satuan Reserse Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Dua orang tersangka berhasil ditangkap, salah satunya diamankan di Medan, Sumatera Utara.

Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sebuah hotel kawasan Sunter. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Cilincing melakukan penyelidikan sejak Sabtu (16/8/2025) malam.

“Pada Minggu malam, 17 Agustus sekitar pukul 21.15 WIB, petugas melakukan penggerebekan di kamar 301 Hotel Coins, Sunter Agung. Dari lokasi tersebut diamankan seorang tersangka berinisial SBA alias B bersama barang bukti narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Bobi, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga :  Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp.16,4 Miliar Dan Bekukan 76 Rekening

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 675 butir pil ekstasi berwarna krem bertuliskan ‘RR’ dengan total berat bruto lebih dari 250 gram. Selain itu, turut diamankan satu tas selempang, dua unit telepon genggam, serta satu kartu ATM.

Pengembangan kasus mengarahkan polisi pada tersangka lain, berinisial MH alias J, yang diduga sebagai pemasok. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menemukan dan menangkap MH alias J di sebuah kontrakan di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dua Personel Brimob Di Nabire, Satgas Ops Damai Cartenz Peragakan 21 Adegan

“Dua tersangka ini memiliki peran berbeda, ada yang bertindak sebagai kurir, ada pula yang berperan sebagai bandar,” jelas Kapolsek.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Cilincing untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran Dan Kekerasan Berat Anak Di Jakarta Selatan
Suami Terduga Pelaku KDRT Di Panongan Dibekuk Tim Gabungan Polresta Tangerang
WNA Asal Tiongkok Bobol Rumsong Di Tangerang, 4,5 Miliar Digasak
Brimob Polda Metro Jaya Gelar TRE Untuk Pemulihan Psikologis Warga Asrama Kwitang
Ini Penjelasan Kapolres Tentang Penyerangan Dan Pembakaran Mako Polres Metro Jakarta Timur Beserta Polsek Jajaran
Polisi Amankan 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran Di Batuceper
Bakamla RI Dan Kemenhut Amankan Kayu Olahan Ilegal Di Batam
Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 06:54 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran Dan Kekerasan Berat Anak Di Jakarta Selatan

Rabu, 10 September 2025 - 11:36 WIB

Suami Terduga Pelaku KDRT Di Panongan Dibekuk Tim Gabungan Polresta Tangerang

Rabu, 10 September 2025 - 03:21 WIB

WNA Asal Tiongkok Bobol Rumsong Di Tangerang, 4,5 Miliar Digasak

Selasa, 9 September 2025 - 08:10 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Gelar TRE Untuk Pemulihan Psikologis Warga Asrama Kwitang

Senin, 8 September 2025 - 19:50 WIB

Ini Penjelasan Kapolres Tentang Penyerangan Dan Pembakaran Mako Polres Metro Jakarta Timur Beserta Polsek Jajaran

Berita Terbaru

Business

Canvassing Lebih Terarah, Barantum CRM adalah Solusinya

Kamis, 11 Sep 2025 - 10:00 WIB