GRATIFIKASI ANTARA PENGUSAHA KAYU YANG DI DUGA ILEGAL DAN OKNUM WARTAWAN HARUS DI PROSES SAMA DI MUKA HUKUM

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS -PONTIANAK, KALBAR. Mengamati kembali fakta kejadian perkara OTT yang dilakukan oleh aparat kepolisian resor kota pontianak (Polresta) terhadap oknum wartawan dari salah satu perusahaan pers media oline yang bertugas di wilayah kalimantan Barat pada minggu (24/8/2025) malam.

Tempat kejadian perkara di Jalan Gusti Situt Mahmud Aming, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
Beberapa wartawan senior pontianak angkat bicara,meminta proses hukum di wilayah hukum POLDA KALIMANTAN BARAT benar-benae harus profesional dan kredibel mengungkap peristiwa OTT yang terjadi dan menimpa rekan wartawan di pontianak.

Ini sudah jelas boleh dikatakan memaksakan pidana terhadap wartawan tersebut.Pasalnya bedasarkan bukti pengakuan percakapan yang ada sangat kuat dengan dugaan oknum pengusaha kayu yang di dugal ilegal dapat di jerat dengan pasal kitab undang-udang hukum pidana.

Adapun bukti autentik yang dimiliki beberapa rekan profesi,oknum wartawan menjadi korban tersangka OTT,rekaman suara dan pengakuan langsung oknum pengusaha yang di duga ilegal yang mengatakan bahwa,meresahlan dirinya. Mungkin karena geram dan kesal akan memberitakan usahanya dan mencatut nama baiknya,sehingga membuat skenario pertemuan dengan memberikan yang sebesar 5 juta rupiah agar oknum wartawan tersebut di OTT.

Baca Juga :  Kapten Inf Supandi Danramil 0602-09/Cikeusal Bersama Babinsa Awasi Program Makan Bergizi Gratis

Menanggapi sekaligus mengkaji dari bukti tersebut,sangat menguatkan bahwa kejadian OTT terhadap oknum wartawan yang saat ini telah di tetapkan tersangka oleh polresta kota pontianak,jelas ini di duga disebabkan ulah niat berencana untuk merusak namabaik dan profesi wartawan/jurnalis yang bekerja sebagai pelaku kontrol sosial dengan mengola ,membuat dan menerbitkan pemberitaan.

Sesama profesi wartawan/jurnalis yang merasa senasib dan sepenanggungan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum pengusaha ilegal tersebut bisa di katagorikan delik laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan sehingga merusak nama baik profesi wartawan/jurnalis yang bukan merusak harga diri perorangan namun merusak nama baik profesi di mata masyarakat umum.Kalau oknum pengusaha merasa usahanya tidak melanggar aturan kenapa harus takut,silahkan gunakan hak jawab saja atau mengklarifikasi.

Di tambahkan lagi dalam pengakuan oknum pengusaha saat gelar kejadian OTT oleh kepolisian polresta pontianak sangat jelas ada pelaku penerima dan pemberi yang sudah di atur dalam ketentuan pasal 5 Jo dan pasal 12 huruf A dan b uu nomor 21 tahun 2021 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana kurpsi (uu Tipikor),pelaku pemberi maupun penerima di ancaman dengan hukuman pidana.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Harga Pangan, Polres Maros Gelar Gerakan Pangan Murah Di Kawasan Pasar Tramo Turikale

Namun uniknya hingga berita ini di terbitkan bedasarkan informasi yang di Terima dari awak media,yang di amankan oleh pihak kepolisian polresta pontianak hanya terduga pelaku penerima saja.Sementara untuk terduga pelaku pemberi dan terduga pelaku pembuat skenario dalam hal ini masih hanya sebatas di mintai keterangan.

Padahal jelas dalam kejadian penangkapan OTT bukan hanya di sebabkan ulah nakal oknum wartawan malah sebaliknya ulah nakal kejahatan yang di skenariokan oleh oknum pengusaha di duga ilegal yang melaporkan yang seakan dirinya adalah yang paling benar dan korban tindak pemerasan.

Penulis : Ahmad Sukri
Sumber : Ilham Bintang
Foto : iIustrasi penangkapan

Berita Terkait

Babinsa Koramil 0602-20/Pamarayan Kodim 0602/Serang Gelorakan Semangat Bela Negara di SMK Global 2 Bandung
TNI Peduli, Danramil 0602-08/Petir Kodim 0602/Serang Sigap Salurkan Bantuan dan Tinjau Masyarakat Terdampak Bencana
Menuju Layanan Modern, Polres Bintan Terapkan Sistem Astina dan Tanda Tangan Elektronik Polri
Sampai Ke Meja Siswa, Babinsa Koramil 0602-12/Ciomas Kodim 0602/Serang Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran
Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto, Membuka Off-Road Championship Banten, Meriahkan HUT Ke-80 TNI
Kodim Serang Gelar Sosialisasi Korps Kadet RI di SMKN 2 Kota Serang
Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Edi Junaedi Terpilih Pimpin Forwal Lebak Periode 2025–2030
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Babinsa Koramil 0602-20/Pamarayan Kodim 0602/Serang Gelorakan Semangat Bela Negara di SMK Global 2 Bandung

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:42 WIB

TNI Peduli, Danramil 0602-08/Petir Kodim 0602/Serang Sigap Salurkan Bantuan dan Tinjau Masyarakat Terdampak Bencana

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Menuju Layanan Modern, Polres Bintan Terapkan Sistem Astina dan Tanda Tangan Elektronik Polri

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Sampai Ke Meja Siswa, Babinsa Koramil 0602-12/Ciomas Kodim 0602/Serang Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto, Membuka Off-Road Championship Banten, Meriahkan HUT Ke-80 TNI

Berita Terbaru