PETI Ketapang Kian Menggila: Aparat Diduga Tutup Mata, Hukum Jadi Lagu Penghibur

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnama News|Pontianak, Kalimantan Barat, 23 Agustus 2025 – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Desa Tanjung Labai dan Desa Pandulangan, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, terus berlangsung tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH). Kasus ini menuai sorotan tajam setelah mencuat di media lokal hingga nasional.

Pengamat hukum kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai pembiaran tersebut mencerminkan kegagalan serius dalam penegakan hukum dan tata kelola kebijakan publik.

“Praktik PETI jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Tapi selama ini tindakan aparat hanya sebatas seremonial—ibarat lagu penghibur tanpa realisasi,” tegas Herman, Jumat (23/8/2025).

Baca Juga :  Kanit Samapta Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Temui Jukir di Jalan RA.Kartini Sampaikan Pesan Kamtibmas

Ia bahkan menduga ada oknum aparat yang ikut membekingi aktivitas ilegal itu sehingga memperparah keadaan sekaligus merusak kredibilitas institusi hukum.

Selain aspek hukum, Herman mengingatkan bahwa PETI memicu bencana ekologis dan krisis sosial. Penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya mencemari sungai, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan warga. Konflik sosial dan ekonomi di tingkat lokal juga kerap muncul akibat praktik ini.

Dari sisi kebijakan publik, lemahnya sinergi antar-lembaga dinilai menjadi penyebab utama. Meskipun pemerintah pusat berkomitmen memberantas PETI, implementasi di daerah justru lemah. Herman menilai perlu ada koordinasi kuat antara Kementerian ESDM, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Polsek Metro Penjaringan Bagikan Makanan Di Kantin Jala Benaya Dalam Jumat Peduli

Sebagai jalan keluar, ia mendorong pemerintah membuka Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diawasi ketat, agar masyarakat tetap memiliki akses ekonomi tanpa merusak lingkungan.

Lebih jauh, Herman menyoroti peran organisasi yang mengatasnamakan kepentingan rakyat, namun justru menjadi tameng bagi pelaku PETI.

“Banyak organisasi seolah membela masyarakat, padahal kenyataannya menjadi benteng tambang ilegal. Semua pihak yang terlibat, termasuk mafia migas, harus ditindak tegas,” ujarnya.

Kasus PETI di Ketapang kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan serta menegakkan aturan negara.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum Kebijakan Publik

 

Berita Terkait

Patroli Malam Babinsa Dan Warga Duren Sawit, Perkuat Keamanan Cegah Tawuran Remaja
Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe
Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas hingga Dini Hari
Kegiatan Rutin Bhabinkamtibmas Polsek Sajira Polres Lebak Dor To Do Sistem ( DDS ) ke desa binaan
IKAFEB UNAND Gelar Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND Di Jakarta Pusat
Korban Tenggelam di Krueng Kila,Sudah ditemukan
Polsek Penjaringan Dengar Aspirasi Warga Lewat Ngopi Kamtibmas Di Pluit
Polsek Koja Bubarkan Puluhan Remaja Nongkrong Saat Patroli KRYD Di Rawa Badak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 08:17 WIB

Patroli Malam Babinsa Dan Warga Duren Sawit, Perkuat Keamanan Cegah Tawuran Remaja

Minggu, 26 April 2026 - 22:47 WIB

Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe

Minggu, 26 April 2026 - 21:34 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas hingga Dini Hari

Minggu, 26 April 2026 - 20:21 WIB

Kegiatan Rutin Bhabinkamtibmas Polsek Sajira Polres Lebak Dor To Do Sistem ( DDS ) ke desa binaan

Minggu, 26 April 2026 - 19:13 WIB

IKAFEB UNAND Gelar Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND Di Jakarta Pusat

Berita Terbaru